Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa hingga saat ini Provinsi DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Putusan MK: Menolak Permohonan Pemohon
Permohonan yang teregister dengan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 12 Mei 2026. Dalam sidang tersebut, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Pemohon, Zulkifli, sebelumnya mendalilkan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak sinkron dengan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Menurut pemohon, ketidaksinkronan ini menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara, yang berimplikasi pada keabsahan tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Penafsiran Mahkamah
Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 harus dibaca dan dimaknai secara utuh dengan Pasal 73 UU 2/2024. MK menjelaskan bahwa pengertian 'berlaku' dalam Pasal 73 UU 2/2024 merujuk pada kekuatan berlaku dan mengikat substansi pemindahan ibu kota negara, yang baru efektif setelah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN memerlukan Keppres. Jika Keppres telah ditandatangani, maka keputusan mengenai ibu kota negara dapat mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat. Dengan demikian, waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara sepenuhnya tergantung pada penetapan dan pemberlakuan Keppres tersebut.
Jakarta Tetap Ibu Kota
MK dengan tegas menyatakan bahwa Jakarta saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara RI. Oleh karena itu, permohonan pemohon dianggap tidak beralasan. Mahkamah berpendapat bahwa tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana dimohonkan, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya Keppres pemindahan.
Dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan bahwa norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Latar Belakang Permohonan
Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa keberadaan pasal-pasal dalam UU IKN dan UU DKJ telah menempatkan Keppres sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara. Namun, pada tahun 2024, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) diundangkan, yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara. Sementara itu, Keppres yang disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN belum pernah ditetapkan.
Pemohon berpendapat bahwa keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang sederajat telah menimbulkan disharmoni horizontal. Di satu sisi, Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara. Kondisi ini, menurut pemohon, menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.
Pemohon juga menyoroti bahwa kekosongan status tersebut tidak hanya disebabkan oleh implementasi kebijakan atau kelalaian Presiden, tetapi akibat langsung dari desain norma yang tidak disertai norma pengaman (safeguard clause), norma peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi.
Dalam perspektif negara hukum, ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan. Oleh karena itu, keberadaannya tidak boleh dibiarkan dalam kondisi tidak jelas, multitafsir, atau tanpa status hukum yang pasti.



