Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Merkuri Ilegal di Tanjung Priok
Polda Metro Jaya berhasil membongkar aksi penyelundupan peti kemas yang berisi 760 botol merkuri ilegal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ratusan botol berisi cairan berbahaya itu disembunyikan dengan cara disisipkan di dalam gulungan karpet untuk mengelabui petugas bea cukai.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama dengan pihak Bea dan Cukai Tanjung Priok pada Selasa, 21 April 2026, pukul 20.00 WIB. Peti kemas tersebut diketahui ditujukan kepada Takasi Kin Hardware Trading yang beralamat di Room 369, Manila, Filipina.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, dalam konferensi pers pada Rabu, 13 Mei 2026, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 760 botol cairan berwarna silver dengan label 'Mercury Gold 1 Kg' yang disimpan dalam selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. "Modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet," ujarnya.
Peran Para Tersangka
Hasil penyidikan mengungkap bahwa 760 botol merkuri tersebut adalah milik tersangka berinisial MAL yang dipesan oleh seorang warga negara asing (WNA) berinisial AB, yang tinggal di Mani Forest, Davao, Filipina. MAL mendapatkan merkuri dari tersangka H, yang berperan sebagai penjual. "Berdasarkan pengakuan, penjualan merkuri ini yang dikirim ke Filipina sudah berlangsung sejak tahun 2021," kata Kombes Victor.
MAL memperoleh omzet sebesar Rp 2,7 juta per kilogram dari kegiatan ini. Ia mendapat keuntungan Rp 300 ribu per botol atau per kilogram. Sementara itu, H menjual merkuri dengan modal Rp 2.100.000 per kilogram dan menjualnya kepada MAL seharga Rp 2.400.000 per kilogram.
Modus Operandi
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan mencari dan mengirimkan merkuri secara ilegal. Barang tersebut disimpan dalam selongsong karton, kemudian disisipkan di antara gulungan karpet, lalu dikirim menggunakan peti kemas tujuan Manila, Filipina. Para tersangka tidak memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pengangkutan, maupun izin penjualan yang sah.
Polisi telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus ini. Barang bukti yang disita meliputi 760 botol cairan merkuri dengan label 'Mercury Gold 1 Kg' dan satu rol karpet.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 161, serta Pasal 391 dan Pasal 20 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara yang berat karena terbukti melakukan perdagangan ilegal bahan berbahaya.



