Teheran dituduh melakukan pemerasan setelah muncul laporan bahwa Iran mulai memungut hingga US$ 2 juta (Rp 35,7 miliar) untuk setiap kapal yang meminta "jalur aman" melintasi Selat Hormuz. Selat tersebut merupakan koridor energi paling vital di dunia yang terletak di antara Iran dan Oman. Sebelum perang Iran pecah, seperlima konsumsi minyak dan gas dunia berlayar melalui jalur tersebut.
Pungutan Iran dan Reaksi Internasional
Teheran membenarkan pungutan itu sebagai biaya reparasi perang atas kerusakan akibat serangan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Republik Islam Iran, sekaligus pembayaran untuk "layanan navigasi", perlindungan lingkungan, dan peningkatan keamanan. Iran juga menyatakan tengah menyusun protokol bersama Oman yang mewajibkan kapal memperoleh izin sebelum melintasi selat tersebut.
Sejumlah perusahaan pelayaran Asia dan operator kecil dilaporkan diam-diam telah membayar pungutan itu. Namun, perusahaan pelayaran global besar menolak membayar. Lembaga kajian Institute for the Study of War (ISW) menyebut tarif tersebut sebagai "praktik pemerasan" maritim. Pada awal Mei 2025, Reuters mengabarkan bahwa AS dan China disebut sepakat menolak pungutan tersebut.
Aturan Internasional untuk Pengaturan Selat
Dalam hukum maritim internasional, selat alami yang digunakan untuk pelayaran diatur melalui aturan khusus yang dirancang untuk melindungi perdagangan global dan kebebasan navigasi. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) memberikan hak bagi kapal dan pesawat dari semua negara untuk melakukan "hak lintas transit" di selat internasional yang menghubungkan dua bagian laut lepas.
Agar memenuhi syarat, kapal harus melintasi selat tanpa penundaan dan tidak boleh berlabuh kecuali dalam keadaan darurat. Aturan UNCLOS menyebut lintasan tersebut harus diizinkan tanpa campur tangan negara pesisir. Negara pesisir hanya dapat mengenakan pungutan layanan terbatas, termasuk jasa pandu dan penarikan kapal.
Perbedaan dengan Terusan Buatan Manusia
Kanal seperti Suez dan Panama merupakan jalur air buatan manusia yang dibentuk, dimiliki, dan dipelihara negara berdaulat dengan biaya sangat besar. Mesir memperoleh pendapatan tahunan sekitar US$ 4 miliar (Rp 71,4 triliun) dari biaya kapal yang melintasi Terusan Suez sepanjang 193 kilometer. Konvensi Konstantinopel 1888 secara eksplisit mengizinkan pemerintah Mesir memungut tarif untuk menutup biaya pemeliharaan, operasional, dan peningkatan fasilitas.
Sementara itu, Otoritas Terusan Panama yang mengelola kanal buatan AS atas nama Panama juga diperbolehkan mengenakan tarif berdasarkan perjanjian terpisah. Terusan Panama selesai dibangun pada 1914 dan membutuhkan pemeliharaan besar secara berkelanjutan, termasuk pengerukan rutin. Kedua operator kanal tersebut umumnya mengenakan tarif kurang dari separuh biaya yang kini diminta Iran.
Pengecualian dalam Praktik Internasional
Meskipun aturan UNCLOS ketat, terdapat beberapa pengecualian. Rusia memungut biaya pengawalan kapal pemecah es, jasa pandu, dan tarif layanan di Northern Sea Route (NSR) di sepanjang pesisir utara negara itu. Moskow menganggap sebagian besar wilayah tersebut sebagai perairan internal atau kawasan tertutup es berdasarkan Pasal 234 UNCLOS.
Kanada juga memiliki klaim kedaulatan serupa atas Northwest Passage, jalur laut di Kepulauan Arktika Kanada yang menghubungkan Samudra Atlantik dan Pasifik. Pemerintah Ottawa dari waktu ke waktu mempertimbangkan pungutan tarif, tetapi selalu menghadapi penolakan AS.
Contoh lain adalah Selat Turki. Bosporus dan Dardanella yang menghubungkan Laut Hitam dengan Laut Mediterania melalui Turki diatur dalam Konvensi Montreux 1936. Berdasarkan perjanjian tersebut, Turki wajib memberikan kebebasan lintas bagi kapal dagang dan hanya dapat mengenakan biaya layanan terbatas untuk alat bantu navigasi dan mercusuar, bukan tarif transit penuh.
Perkembangan Sengketa Selat Hormuz
Perselisihan pungutan di Hormuz masih menjadi hambatan besar dalam perundingan damai antara AS dan Iran, yang salah satu tujuannya adalah membuka kembali jalur tersebut. Washington menegaskan selat itu harus sepenuhnya dibuka kembali sebagai perairan internasional sehingga kapal dari semua negara dapat melintas tanpa kendali Teheran, pungutan, ataupun izin khusus.
"Selat itu akan terbuka untuk semua pihak. Itu adalah perairan internasional," kata Presiden AS Donald Trump kepada wartawan dalam rapat kabinet di Gedung Putih pada Rabu (27/05). "Kami akan mengawasinya, tetapi tidak seorang pun akan mengendalikannya." Trump juga menyinggung dugaan keterlibatan Oman dalam rencana Iran dengan mengatakan, "Oman akan bersikap seperti negara lain atau kami harus menghancurkan mereka."
Washington terus mendesak perusahaan pelayaran agar tidak membayar pungutan tersebut dan memperingatkan bahwa perusahaan yang membayar dapat terkena sanksi sekunder AS karena berbisnis dengan Iran. Di tengah masih berlakunya blokade Angkatan Laut AS terhadap pelayaran Iran selama negosiasi berlangsung, Washington dan PBB tengah menyiapkan rencana perlindungan pelayaran setelah perang berakhir. Rencana itu mencakup patroli angkatan laut multinasional, peningkatan pemantauan, dan operasi pembersihan ranjau di selat tersebut untuk melindungi pelayaran.



