Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk memperkuat peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS). Permintaan ini disampaikan dalam rangka menjaga stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban di masing-masing daerah.
Pentingnya Forkopimda
Dalam Rapat Koordinasi Forkopimda se-Maluku dan Nusa Tenggara di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (19/5/2026), Tito menekankan bahwa Forkopimda memiliki peran yang sangat strategis. Forum ini mempertemukan seluruh unsur pimpinan daerah yang memiliki kewenangan besar, seperti Pangdam, Kapolda, Kajari, Kapolres, Kajati, dan Kabinda. Kehadiran mereka sangat berpengaruh dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di daerah.
Peran FKUB dalam Kerukunan
Tito juga menyoroti peran penting FKUB dalam menjaga kerukunan masyarakat, terutama di daerah yang rentan terhadap isu-isu keagamaan. Namun, ia mengakui bahwa masih ada tantangan terkait keterbatasan dukungan anggaran bagi FKUB, sehingga ruang gerak mereka terbatas. Menurutnya, jika FKUB aktif dan proaktif mendatangi daerah-daerah rawan, maka situasi biasanya akan tenang. Sebaliknya, jika FKUB tidak berjalan, penanganan konflik akan bersifat reaktif seperti pemadam kebakaran.
Aktivasi Tim TPKS
Selain itu, Mendagri meminta Pemda untuk membentuk dan mengaktifkan Tim TPKS. Ia mengungkapkan bahwa masih ada daerah yang belum membentuk atau mengoptimalkan tim tersebut. Pembentukan TPKS merupakan amanat regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan turunannya.
Tim TPKS memiliki peran penting dalam menyusun rencana aksi penanganan konflik sosial, mulai dari pencegahan konflik, penghentian konflik, hingga pemulihan pascakonflik di daerah. Tito menegaskan bahwa pembentukan tim ini adalah amanat dari Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan undang-undang terkait penanganan konflik sosial.
Dengan penguatan ketiga forum dan tim tersebut, diharapkan stabilitas politik dan keamanan di daerah dapat terjaga dengan lebih baik.



