Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, mengunjungi YTR (29), korban penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat (30), di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung pada Kamis (25/6) malam. Kunjungan ini dilakukan untuk menengok kondisi korban sekaligus menyampaikan pesan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Pesan Presiden Prabowo untuk Korban
Dudung menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat peduli terhadap kasus yang menimpa YTR. Dalam keterangannya kepada wartawan, Dudung mengutip pesan Presiden: "Pesan dari beliau (Presiden), ya disesuaikan dengan prosedur hukum yang berlaku. Dan beliau sangat peduli sekali kepada kejadian ini, dan ini berharap untuk tidak terulang. Dan imbauan kepada masyarakat, kalau melihat ada hal-hal yang mencurigakan, ada hal-hal yang janggal, segera melaporkan kepada aparat yang terkait. Sehingga tidak terjadi di luar pengawasan. Itu saja."
Koordinasi dengan Keluarga dan Tuntutan Hukum
Dudung juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban. Keluarga meminta agar pelaku diproses hukum sesuai dengan perbuatannya. "Dan pada kesempatan ini juga saya menyampaikan, dan termasuk dari pihak keluarga, agar diproses hukum seberat-beratnya kepada pelaku. Dan tentunya ini nanti kita akan sampaikan kepada penegak hukum, sehingga proses hukum ini sesuai dengan tuntutan dari pihak keluarga," ungkap Dudung.
Kondisi Korban Dinilai di Luar Batas Kemanusiaan
Setelah melihat langsung kondisi YTR, Dudung menyatakan bahwa tindakan pelaku sudah melampaui batas kemanusiaan. "Dan saya pun secara pribadi, terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan. Sehingga layak kalau dihukum seberat-beratnya," tegasnya.
BPJS Kesehatan Siap Membantu Biaya Perawatan
Menanggapi isu BPJS Kesehatan yang tidak menanggung biaya perawatan korban, Dudung memastikan bahwa BPJS Kesehatan siap memberikan bantuan. "Saya langsung telepon Direktur BPJS. Dan beliau langsung menyambut, dan bahkan sebelumnya juga sudah memonitor tentang masalah ini. Dan BPJS juga akan membantu. Bahkan nanti prosedurnya akan dilaporkan kepada LPSK, dan Kementerian Kesehatan pun akan membantu. Di samping itu, Gubernur Jawa Barat pun dengan sepenuhnya akan membantu," jelas Dudung.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Selain BPJS, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Kesehatan juga akan turut serta membantu pemulihan YTR. Gubernur Jawa Barat juga telah menyatakan dukungan penuh. Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea juga telah menggalang dana untuk YTR yang telah terkumpul sebesar Rp677 juta.



