Komplotan Pencuri Mobil Gunakan Alat Penghilang GPS, Beraksi 11 Kali
Komplotan Pencuri Mobil Gunakan Alat Penghilang GPS

Polres Metro Depok melalui Polsek Bojonggede dan Polsek Tajurhalang berhasil menangkap empat tersangka spesialis pencurian truk dan mobil. Komplotan ini telah beraksi sebanyak 11 kali di wilayah Bojonggede, Tajurhalang, hingga Cisauk, Tangerang. Mereka menggunakan alat canggih penghilang sinyal GPS untuk melancarkan aksinya.

Penangkapan Empat Tersangka

Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Safi'ih, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima dua laporan kasus pencurian mobil dan truk di wilayah Ragajaya dan Cimanggis. Para tersangka mengambil satu truk engkel dan satu mobil pikap di Desa Cimanggis. “Sasaran mereka hanya mobil pikap. Mereka melakukannya di wilayah Bojonggede, Tajurhalang, sampai Cisauk, Tangerang. Ada 11 lokasi pencuriannya,” jelas Abdullah pada Jumat (17/7/2026).

Setelah mencuri, para tersangka melarikan diri ke wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Polsek Bojonggede berhasil mendeteksi keberadaan mereka dan melakukan penangkapan. Keempat tersangka yang diamankan adalah Robi, Inek, Arbawi, dan Dablang. “Robi ini memiliki peran sebagai pemetik dan residivis atas kejahatan yang sama,” ujar Kapolsek Tajurhalang, Iptu Raden Suwito.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi: Alat Penghilang Sinyal GPS

Komplotan ini menggunakan perangkat khusus berbentuk USB yang dapat menghilangkan sinyal GPS kendaraan. “Mereka memiliki alat seperti USB. Apabila dinyalakan di dalam mobil, alat tersebut akan membuyarkan sinyal GPS,” ucap Raden. Dengan alat ini, para tersangka dapat membawa kabur kendaraan tanpa terlacak. Setelah berada jauh dari lokasi pencurian, mereka kemudian merusak perangkat GPS yang terpasang di dalam mobil.

“Mereka sepertinya memang spesialis pencurian roda empat,” ungkap Raden. Polsek Tajurhalang masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain. Saat ditangkap, para tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga polisi melakukan tindakan terukur.

Penjualan Kendaraan Curian hingga ke Sumatra

Para tersangka menjual mobil dan truk hasil curian dengan harga Rp 18 juta hingga Rp 22 juta per unit. Kendaraan tersebut dijual kepada penadah maupun melalui sistem cash on delivery (COD) hingga ke wilayah Sumatra. “Polsek Bojonggede sedang melacak penadahnya di wilayah Rumpin, namun berhasil lolos dan masuk dalam DPO kami,” terang Abdullah.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain dan jaringan penadah. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan terkait pencurian kendaraan bermotor.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga