Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Scam Catut Nama Anggota DPR
Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Scam Catut Nama DPR

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemerintah telah memblokir 3.000 nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk praktik penipuan atau scam call. Penipuan tersebut bermodus mencatut nama pejabat publik, termasuk anggota DPR RI.

Pemblokiran Nomor Telepon Penipuan

Hal ini disampaikan Meutya Hafid dalam rapat kerja Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (18/5/2026). Pihaknya bersama operator seluler telah memblokir lebih dari 13.000 nomor telepon terkait penipuan digital.

“Jadi berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik kemudian minta sumbangan. Itu impersonation ada 3.000 nomor telepon yang sudah kita blokir,” kata Meutya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain itu, sekitar 2.500 nomor telepon lainnya dilaporkan terkait berbagai modus penipuan digital, mulai dari investasi online fiktif, judi online, penipuan jual beli online, hingga bentuk kejahatan digital lainnya. Meutya mengatakan jumlah nomor yang diblokir bisa lebih banyak jika masyarakat aktif melaporkan nomor yang dicurigai.

“Kalau memang masyarakat sudah terbiasa melapor ketika ada nomor-nomor telepon yang diduga akan menipu, silakan langsung dilaporkan supaya bisa kita lakukan pemblokiran atau pemutusan akses dari nomor tersebut bekerja sama dengan para operator seluler,” kata dia.

Pemblokiran Situs Judi Online

Lebih lanjut, Meutya mengatakan pihaknya juga telah memblokir 3,4 juta situs judi online sebagai bentuk upaya pemberantasan kejahatan digital dan penguatan ketahanan nasional.

“Dalam kerangka judi online, dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” kata Meutya.

Dia menyebutkan terdapat penurunan pertukaran dana judi online. “Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025, perputaran dana judi online adalah Rp 286 triliun, menurun sekitar 30% dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 400 triliun,” ujarnya.

Pemblokiran Rekening Bank

Politikus Golkar ini mengatakan penanganan judi online tidak hanya dilakukan dengan pemblokiran situs, tetapi juga menyasar aliran dana dan rekening yang terindikasi aktivitas perjudian online. Sepanjang 2025, pihaknya telah mengajukan pemblokiran rekening bank sebanyak 25.000 permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Komdigi juga sudah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online ke OJK sebanyak 25.214 untuk sepanjang tahun 2025 dan untuk 2026 sedang kami kompilasi juga,” kata Meutya.

“Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025,” imbuh dia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga