Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia (Adaksi) secara resmi mengusulkan nominal pendapatan dosen sebesar Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per bulan. Usulan ini disampaikan sebagai standar nasional penghasilan dosen yang layak dan bermartabat.
Usulan Bukan Hanya Gaji Pokok
Ketua Umum Adaksi Anggun Gunawan menegaskan bahwa angka Rp 20-50 juta per bulan bukanlah semata-mata gaji pokok, melainkan total pendapatan yang harus diterima dosen. "Usulan Rp 20–50 juta per bulan merupakan total pendapatan yang layak dan bermartabat, bukan hanya gaji pokok," kata Anggun dalam keterangan tertulis pada Rabu (8/7/2026).
Rincian Standar Nasional Penghasilan Dosen
Anggun menjelaskan, usulan standar nasional penghasilan dosen yang layak dan bermartabat merincikan bahwa total pendapatan dosen terdiri atas floor living wage keluarga. Artinya, pendapatan tersebut harus mencukupi kebutuhan dasar keluarga dosen secara layak. Adaksi mendorong pemerintah dan perguruan tinggi untuk mengadopsi standar ini demi meningkatkan kesejahteraan dosen di seluruh Indonesia.
Dengan usulan ini, Adaksi berharap profesi dosen semakin dihargai dan mampu menarik talenta terbaik untuk berkarier di dunia akademik. Saat ini, banyak dosen yang masih menerima pendapatan di bawah standar layak, terutama di perguruan tinggi swasta.



