Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Minta Tindak Tegas
Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan penyesalan mendalam atas insiden pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang berlokasi di Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 itu dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum.

Kemenag: Tindakan Melanggar Aturan

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyayangkan aksi pembubaran tersebut. Menurutnya, tindakan semacam ini seharusnya bisa dihindari dengan mengedepankan dialog dan musyawarah.

"Menyesalkan terjadinya kembali aksi pembubaran ibadah jemaah gereja. Tindakan semacam ini semestinya bisa dihindari melalui pendekatan yang lebih persuasif dan mengedepankan musyawarah," ujar Thobib saat dihubungi pada Kamis, 28 Mei 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kemenag mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa ini. Thobib menegaskan bahwa pembubaran ibadah merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

"Mendukung langkah penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap setiap aksi anarkisme dan tindak kekerasan," tuturnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Thobib mengimbau seluruh umat beragama untuk mematuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Regulasi tersebut mengatur perizinan pendirian rumah ibadah dan menjadi pedoman bersama.

"Mengimbau umat beragama untuk mematuhi PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait izin pendirian rumah ibadah. Bagaimanapun sampai saat ini, itulah regulasi yang berlaku untuk dijadikan pedoman bersama bagi semua umat beragama," ucapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati kebebasan beragama. Perbedaan pandangan sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah, bukan dengan kekerasan.

"Mengajak umat beragama untuk tetap menjaga kerukunan dan saling menghormati kebebasan beragama dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Ke depan, utamakan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan pandangan dan jauhi tindakan kekerasan," imbuhnya.

Polisi Selidiki Peristiwa

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait insiden tersebut. Meskipun belum ada laporan resmi yang masuk, penyelidikan tetap dilakukan.

"Masih kami dalami dan mohon doanya, dari penyelidik dan penyidik sedang bekerja," ujarnya kepada wartawan di Masjid Agung Manunggal Bantul, Rabu, 27 Mei 2026.

Kronologi dan Tanggapan Kesbangpol

Peristiwa pembubaran ibadah di GMS Bantul terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026. Sebuah unggahan di media sosial mengabarkan bahwa ibadah dibubarkan paksa oleh oknum ormas. Akun Instagram @davidherson_official mengunggah video dan menuliskan, "Lagi dan lagi, hari ini saya mendapatkan laporan tentang adanya pembubaran ibadah paksa yang dialami oleh Jemaat Gereja GMS Bantul oleh oknum-oknum intoleran, bahkan sampai memakai kekerasan."

Plt Kepala Kesbangpol Bantul, Yulius Suharta, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya telah berupaya melakukan antisipasi, namun peristiwa tetap terjadi.

"Kami sudah mencoba untuk mengantisipasi, tapi memang faktanya kemarin terjadi pergerakan di tempat kegiatan GMS seperti itu," ucapnya.

Kemenag berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan toleransi dan hukum yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga