Pemerintah Kanada secara resmi melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Menteri Identitas dan Kebudayaan Kanada, Marc Miller, telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) C-34 yang dikenal sebagai Safe Social Media Act atau Undang-Undang Media Sosial yang Aman ke parlemen pada Rabu (10/6/2026) waktu setempat.
Poin Penting dalam RUU Safe Social Media Act
Salah satu poin paling krusial dalam RUU ini adalah penerapan pembatasan usia yang tegas. Anak-anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial, kecuali platform terkait dapat membuktikan bahwa mereka memiliki sistem proteksi yang sangat aman.
Tanggung Jawab Platform Media Sosial
RUU ini juga mewajibkan platform media sosial dan chatbot kecerdasan buatan (AI) untuk bertanggung jawab mencegah bahaya siber sebelum hal itu terjadi. Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya dan eksploitasi daring.
Dengan adanya aturan ini, Kanada menjadi salah satu negara yang paling ketat dalam mengatur penggunaan media sosial bagi anak-anak. Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan daring yang lebih aman bagi generasi muda.



