Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka terbaru berinisial AYS, yang merupakan pihak swasta.
Penetapan Tersangka Baru
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan bahwa tim penyidik telah menetapkan AYS sebagai tersangka pada Sabtu, 6 Juni 2026. Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujar Syarief.
Peran AYS dalam Kasus
Syarief menjelaskan bahwa AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya (SS), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). AYS diduga diminta untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.
"Dengan kasus posisi sebagai berikut, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis," jelasnya.
Lebih lanjut, Sony diduga memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Dengan akses tersebut, AYS dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan membatalkan status calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya telah disetujui di portal mitra MBG.
"Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG, sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ungkap Syarief.
Fasilitasi Pendaftaran SPPG
AYS juga diduga memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar di portal yang sudah tutup. Atas jasanya, AYS memberikan sejumlah uang kepada Sony.
"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," tambah Syarief.
Pasal yang Dilanggar dan Penahanan
Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, AYS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka Sebelumnya
Sebelum penetapan AYS, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka adalah:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.



