Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka tersebut adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), yang merupakan orang kepercayaan dari eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya.
Peran Asep Yusuf dalam Kasus Korupsi MBG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Asep Yusuf ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 6 Juni 2026. Ia disebut sebagai pihak swasta yang diminta oleh Sony Sanjaya untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.
Dalam prosesnya, Sony Sanjaya melanggar aturan dengan memberikan akses kepada Asep Yusuf untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Akibatnya, Asep Yusuf dapat mengetahui titik-titik dapur kosong dan mengatur agar calon mitra yang sudah mendaftar melalui portal MBG dibatalkan status pendaftarannya.
Selain itu, Asep Yusuf juga memfasilitasi pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada titik-titik yang seharusnya sudah tidak beroperasi. Atas jasanya, ia menyetorkan sejumlah uang imbalan kepada Sony Sanjaya.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, Asep Yusuf dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Daftar Tersangka Lain
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka diduga melakukan mark up harga pengadaan barang, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.
Menurut Syarief, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN, meskipun yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Praktik ini menyebabkan kerugian negara dan menghambat operasional program MBG.
Kejagung terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru di kemudian hari.



