Hakim ketua Pengadilan Militer Jakarta Timur, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, menegur Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa I dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Teguran tersebut dilontarkan setelah surat dakwaan dibacakan pada sidang perdana, Rabu (29/4/2026). Edi diminta untuk tidak melamun dan fokus selama persidangan.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (terdakwa IV). Sidang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Militer Jakarta Timur.
Teguran Hakim
Awalnya, hakim menanyakan keberadaan terdakwa I, Edi, yang diketahui terkena cipratan air keras saat menyiram Andrie Yunus. Namun, Edi baru menjawab setelah dua kali dipanggil hakim. Hakim kemudian meminta Edi untuk tidak melamun.
"Ini terdakwa I, terdakwa II tadi mana? Satu?" tanya hakim. "Terdakwa I?" sambung hakim. "Siap," jawab Edi. Hakim lalu menanyakan bagian tubuh Edi yang terkena cipratan air keras. "Jangan melamun. Tadi dalam dakwaan sempat terkena?" tanya hakim. "Siap," jawab Edi. "Kena di mana?" tanya hakim. "Di lengan, dada, leher, mulut, mata," jawab Edi sambil menunjuk bagian yang terkena.
Pemeriksaan Fisik
Hakim kemudian meminta Edi membuka topinya. Namun, Edi justru membuka kacamata. Hakim mengulangi perintahnya. "Coba buka topinya," kata hakim, tapi Edi malah membuka kacamata. "Buka topinya," kata hakim lagi. Akhirnya, Edi membuka topinya. Edi mengatakan mata sebelah kanannya juga terkena cipratan air keras. "Mata juga?" tanya hakim. "Siap," jawab Edi. "Mata mana?" tanya hakim. "Sebelah kanan," jawab Edi. Hakim lalu meminta Edi menutup mata kirinya dan mengangkat dua jari untuk menguji penglihatannya. "Coba tutup mata kiri, pakai tangan mu, pakai tangan kiri. Ini berapa?" tanya hakim. "Nggak kelihatan izin," jawab Edi. Hakim kemudian meminta Edi memakai kembali topinya.
Dakwaan Oditur
Sebelumnya, oditur militer mendakwa keempat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie. Peristiwa bermula pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
Para terdakwa kemudian mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus dan membagi tugas saat melakukan penyiraman air keras. "Saat itu Terdakwa I pada saat itu mencari informasi dari Google terkait kegiatan saudara Andrie Yunus," ujar oditur. Jaksa mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



