KOMPAS.com - Sebanyak 4.447 penumpang kereta api membatalkan perjalanan dari wilayah Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta dalam periode 27 hingga 29 April 2026. Pembatalan tersebut diikuti dengan pengajuan pengembalian tiket melalui mekanisme refund yang disediakan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kebijakan Pengembalian Tiket
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo mengatakan, perusahaan memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan bagi pelanggan yang terdampak. Franoto menegaskan proses refund dirancang mudah diakses melalui berbagai kanal layanan resmi KAI, dikutip dari Antara pada Rabu (29/4/2026).
Para penumpang yang membatalkan tiket dapat mengajukan refund melalui aplikasi KAI Access, situs resmi KAI, atau langsung di stasiun. Proses ini dijamin transparan dan cepat, dengan dana dikembalikan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Dampak Pembatalan Massal
Pembatalan massal ini terjadi setelah insiden tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Meski demikian, KAI memastikan bahwa kebijakan refund ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kenyamanan dan keamanan pelanggan.



