Hakim yang Perberat Hukuman Eks Ibu Negara Korsel Ditemukan Tewas
Hakim Perberat Hukuman Eks Ibu Negara Korsel Tewas

Seorang hakim di Korea Selatan ditemukan tewas pada hari Rabu (6/5). Hakim tersebut dikenal sebagai sosok yang memperberat hukuman penjara mantan ibu negara Korsel beberapa waktu lalu.

Penemuan Jenazah Hakim

Shin Jong-o ditemukan tidak sadarkan diri sekitar pukul 01.00 waktu setempat di gedung Pengadilan Tinggi Seoul. Seorang penyidik dari kantor polisi distrik Seocho menyatakan bahwa Shin segera dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Tidak ada tanda-tanda kejahatan dalam kematian tersebut.

Penyidik polisi menambahkan bahwa keluarga hakim yang berduka sangat terpukul oleh kejadian ini dan meminta privasi. Media lokal melaporkan bahwa Shin telah meninggalkan surat wasiat, namun penyidik membantah adanya surat tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Shin dalam Kasus Kim Keon Hee

Bulan lalu, Shin memimpin sidang banding mantan ibu negara Korsel, Kim Keon Hee yang berusia 53 tahun. Shin menyatakan Kim bersalah atas manipulasi saham dan penyuapan, serta menambah hukuman penjaranya menjadi empat tahun dari sebelumnya 20 bulan.

Hukuman yang jauh lebih berat ini dijatuhkan setelah pengadilan membatalkan putusan sebelumnya oleh pengadilan lebih rendah terhadap dakwaan manipulasi harga saham. Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda 50 juta Won (sekitar Rp584,5 juta).

Putusan Pengadilan Tinggi Seoul

Pengadilan menyatakan Kim bersalah memanipulasi harga saham Deutsch Motors, sebuah perusahaan dealer mobil Korsel. Tindakan ini dinilai sebagai manipulasi pasar yang bersifat kolusi. Kim dianggap telah berpartisipasi dalam tindakan tersebut, sehingga pengadilan membatalkan putusan pengadilan lebih rendah terkait dakwaan manipulasi saham.

Kim, istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol yang juga dipenjara, sebelumnya dijatuhi hukuman 20 bulan penjara pada Januari lalu atas dakwaan penyuapan setelah menerima hadiah mewah dari sebuah gereja. Ia mengajukan banding dengan harapan membersihkan namanya, sementara jaksa penuntut juga mengajukan banding karena menganggap hukuman terlalu ringan.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Seoul menyatakan Kim gagal mengakui kesalahannya dan terus-menerus mencari alasan. Akibat suap yang diterima, kepercayaan publik terhadap transparansi urusan negara dan pelaksanaan kebijakan nasional yang adil telah dirusak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga