Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan ganjil genap (gage) di 28 gerbang tol di Jakarta. Dalam pernyataannya, Kombes Pol Komarudin selaku Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aturan tersebut bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang telah berlaku dan bersinggungan langsung dengan jalan protokol ibu kota.
Aturan Ganjil Genap di Gerbang Tol Sudah Ada Sejak 2019
Komarudin menjelaskan bahwa aturan ganjil genap di gerbang tol mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Aturan ini sudah berlaku sejak 2019 dan tidak ada perubahan signifikan. "Sebenarnya itu bukan kebijakan baru ya. Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada," ujar Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut Komarudin, sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, hingga Hayam Wuruk memang wajib menerapkan ganjil genap. Gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku.
Bukan Berlaku di Dalam Tol
Komarudin juga meluruskan kesalahpahaman masyarakat yang mengira pembatasan tersebut berlaku di dalam jalur bebas hambatan. "Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," ucap dia. Ia menekankan bahwa aturan ganjil genap hanya berlaku di ruas jalan protokol yang menjadi akses keluar-masuk tol, bukan di jalan tol itu sendiri.
Penindakan dengan ETLE
Penindakan terhadap pelanggar di area irisan gerbang tol tersebut tetap berjalan seperti biasa dengan mengandalkan teknologi kamera tilang elektronik (ETLE). "Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam (captured) oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kita masih mengacu pada aturan (Pergub) itu, belum ada aturan baru lagi," papar Komarudin.
Masyarakat Diimbau Perhatikan Rambu
Masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan rambu lalu lintas dan jadwal operasi ganjil genap saat hendak keluar atau masuk melalui pintu tol yang bersinggungan dengan jalur pembatasan. Sebelumnya beredar informasi di media sosial melalui akun @jktcreativemedia yang menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan dan akses gerbang tol selama pekan ini. Informasi tersebut menyebutkan aturan berlaku mulai Senin 22 Juni hingga Jumat 26 Juni untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk, dengan dua periode setiap hari kerja, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Komarudin menyarankan masyarakat untuk memastikan daftar 28 titik gerbang tol ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena regulasi mengenai zonasi jalan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Aturan ganjil genap sendiri berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih yang melintas di kawasan pembatasan lalu lintas.



