Guru Besar Hubungan Internasional St. Petersburg University, Connie Rahakundini Bakrie, menegaskan bahwa kedaulatan udara merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional yang tidak dapat ditawar. Hal ini disampaikan dalam diskusi publik yang digelar Indonesia Youth Congress di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Prinsip Kedaulatan Udara dalam Konvensi Chicago
Connie menjelaskan bahwa dalam doktrin hukum udara internasional, prinsip utama tertanam kuat dalam Convention on International Civil Aviation atau Konvensi Chicago. Pasal 1 konvensi tersebut menegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya.
Berbeda dengan laut yang mengenal prinsip mare liberum (laut bebas), ruang udara bersifat tertutup. Tidak ada hak lintas damai otomatis bagi pesawat militer asing. Setiap akses militer asing harus melalui izin eksplisit dari negara berdaulat.
Risiko Akses Militer Asing
Connie menyoroti bahwa pembahasan mengenai akses militer asing tengah menjadi sorotan publik karena mengandung risiko serius. Hal ini bukan sekadar soal penempatan kapal perang, tetapi juga upaya memperoleh akses yang lebih luas dan strategis.
Pemberian blanket clearance (izin menyeluruh) kepada militer asing tanpa mekanisme evaluasi kasus per kasus berpotensi menimbulkan sejumlah ancaman:
- Membuka peluang bagi pesawat asing untuk melakukan pengumpulan intelijen secara rutin di wilayah Indonesia.
- Memungkinkan pemetaan instalasi pertahanan dan infrastruktur strategis.
- Meningkatkan risiko gangguan keamanan terhadap operasi militer nasional, termasuk dalam situasi darurat.
Praktik tersebut secara perlahan dapat mengikis kedaulatan udara yang telah dijamin dalam Konvensi Chicago. Connie menegaskan bahwa ini bukan sekadar kerja sama pertahanan, melainkan bisa menjadi bentuk penguasaan strategis terselubung.
Konsep Rahakundinisme
Dalam kesempatan itu, Connie juga memperkenalkan konsep Rahakundinisme, yaitu pendekatan yang secara tegas menolak logika pemberian akses sepihak yang berpotensi melemahkan kedaulatan negara. Kedaulatan udara harus dijaga melalui pengawasan ketat, kerja sama multilateral yang setara, dan penolakan terhadap akses sepihak.
Kerja Sama Internasional Tetap Diperlukan
Meski demikian, Connie menegaskan bahwa kerja sama internasional tetap diperlukan, dengan syarat tidak mengorbankan prinsip kedaulatan. Kita boleh bekerja sama, tetapi tidak boleh menyerahkan langit kita. Harga diri bangsa jauh lebih mahal daripada bantuan yang mengorbankan kedaulatan.
Diskusi publik yang diselenggarakan Indonesia Youth Congress pada Rabu (29/4/2026) bertajuk "Langit Indonesia Bukan Zona Bebas: Mengkritisi Kebijakan Akses Militer Asing dalam Perspektif Kedaulatan Udara, Kebijakan Pertahanan Nasional, dan Harga Diri Bangsa" ini menjadi ajang untuk memperkuat pemahaman tentang pentingnya menjaga kedaulatan udara Indonesia.



