Jakarta – Berkas perkara Richard Lee, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, pada Jumat (22/5).
Berkas Dinyatakan Lengkap
“Hari ini, alhamdulillah berkas dinyatakan P-21. Jadi hari ini berkas tersangka DRL dinyatakan P-21 oleh Kejati Banten,” ujar Andaru kepada awak media. Ia menambahkan bahwa saat ini penyidik masih menunggu jadwal untuk melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. Setelah tahap dua selesai, Richard Lee akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan.
Langkah Selanjutnya
“Selanjutnya kewajiban dari penyidik adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti serta berkas perkara ke Kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan. Waktunya dalam waktu dekat,” jelas Andaru. Dengan demikian, proses hukum terhadap Richard Lee memasuki babak baru menuju persidangan.
Awal Mula Kasus
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif), pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Pasal yang Dikenakan
Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Penahanan Richard Lee
Richard Lee resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Jumat (6/3) malam. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.



