Bareskrim Telusuri Sponsor 287 WNA di Kasus Judi Online Hayam Wuruk
Bareskrim Telusuri Sponsor WNA Kasus Judol Hayam Wuruk

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menelusuri sosok yang diduga menjadi sponsor bagi 287 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus judi online jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta. Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga terlibat sebagai sponsor, namun masih berstatus saksi.

Pendalaman Sponsor WNA

“Dari hasil pendalaman terhadap para warga negara asing yang diamankan, kami mendapatkan informasi terkait orang yang menjadi sponsor dan menjamin warga negara asing ini masuk ke Indonesia,” kata Wira dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026). Ia menambahkan, “Saat ini ada 15 yang sudah terinventarisir, saat ini kami sedang melakukan pendalaman.”

Kolaborasi dengan Ditjen Imigrasi

Polri tidak bekerja sendiri dalam pengusutan kasus ini. Penyidik menggandeng Ditjen Imigrasi, khususnya Direktur Wasdakim, untuk memperkuat proses pendalaman. “Dan di dalam proses pendalaman ini kami terus melakukan kolaborasi, sinergi, kerja sama dengan Ditjen Imigrasi, dalam hal ini Pak Direktur Wasdakim,” ujar Wira.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ratusan WNA Jadi Tersangka

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 287 WNA sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring (judol) jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Rincian tersangka meliputi 76 warga negara China, tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga