Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, mengungkapkan alasan di balik usulannya untuk menyiram air keras kepada korban. Budhi menyatakan bahwa penyiraman dianggap lebih cepat dan praktis dibandingkan dengan pemukulan.
Usulan Spontan karena Rasa Kesal
Budhi mengaku bahwa usulan tersebut muncul secara spontan saat ia mendengar Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, berniat memukuli Andrie Yunus. Saat itu, Budhi baru saja menonton video viral yang memperlihatkan Andrie Yunus menginterupsi rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont pada 11 Maret 2026. Video tersebut ditonton di mess prajurit. "Saya merasakan rasa kesal. Kesal juga atas perilaku dan tindakan Andrie Yunus yang memaksa masuk di video tersebut di rapat tertutup," ujar Budhi di hadapan majelis hakim.
Meskipun mengusulkan penyiraman, Budhi mengaku tidak memikirkan dampak cairan terhadap tubuh korban. Ia juga membantah memiliki rencana khusus saat mencampur cairan pembersih karat dengan air aki. "Tidak pertimbangan, spontanitas saja," katanya.
Proses Pencampuran Cairan
Dalam persidangan terungkap bahwa Budhi awalnya hanya mengambil air aki bekas dari bengkel. Namun, karena volume air aki dinilai sedikit, ia kembali mencari cairan lain. Budhi kemudian menemukan cairan pembersih karat di dalam lemari besi yang tidak terkunci. "Saya lihat lemari besi tidak terkunci. Akhirnya saya buka," ujar Budhi. Di dalam lemari tersebut, ia menemukan botol berisi cairan yang pernah dilihatnya digunakan untuk membersihkan mesin kendaraan pada bulan Januari. Cairan itu kemudian dicampurkan ke dalam tumbler yang sudah berisi air aki.
Oditur Militer menyoroti ide Budhi yang mencampur dua cairan berbeda sebelum penyiraman dilakukan. Namun, Budhi kembali membantah memiliki rencana khusus. "Tidak ada ide. Spontanitas saja," jawab Budhi.
Terdakwa I Tidak Tahu Campuran Cairan
Dalam sidang, terungkap bahwa Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, hanya mengetahui bahwa cairan di dalam tumbler adalah pembersih karat. Edi tidak mengetahui bahwa cairan tersebut sudah dicampur dengan air aki. "Terdakwa satu, cairan yang masuk di dalam tumbler itu berisi cairan pembersih karat dan air aki?" tanya Oditur. "Tidak tahu," jawab Budhi.
Budhi juga mengaku tidak pernah memikirkan efek campuran cairan tersebut terhadap tubuh korban. Padahal, dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa air aki dapat merusak kain dan menimbulkan rasa gatal. "Gak terpikir efeknya bahaya ini. Ada gak kepikir begitu?" tanya Oditur. "Siap tidak ada," jawab Budhi.
Sidang ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum TNI yang menyiram air keras kepada seorang aktivis hak asasi manusia.



