Permadi Arya yang dikenal sebagai Abu Janda resmi dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) ke Bareskrim Polri. Laporan ini diajukan terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan sebutan 'suku barbar'. Pelaporan dilakukan pada Selasa, 26 Mei 2026, dan telah terdaftar dengan nomor surat tanda terima laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.
Dasar Laporan dan Pasal yang Dikenakan
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Ucapan tersebut disampaikan Abu Janda dalam pidato yang diduga dilakukan di Philadelphia, Amerika Serikat. IKM melaporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru).
Defrizal menyoroti penggunaan kata 'barbar' yang dianggap memiliki makna sangat negatif berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Menurutnya, kata tersebut berarti tidak beradab, kejam, dan tidak berperadaban. Ia menambahkan bahwa pernyataan Abu Janda menyebut masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai daerah intoleran dengan embel-embel 'bar' yang diartikan sebagai barbar.
Bukti yang Diserahkan
Dalam laporan ini, IKM menyerahkan bukti berupa video dari akun TikTok 'Pengharapan Kekal' yang memuat pidato Abu Janda berdurasi sekitar 9 menit. IKM berharap Polri dapat memproses laporan ini secara transparan, profesional, dan proporsional.
Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa pihaknya yakin di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak ada yang kebal hukum. Ia meyakini laporan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tanggapan Abu Janda
Menanggapi laporan tersebut, Abu Janda membantah telah menghina warga Sumbar. Dalam pernyataannya, ia mengaku tidak pernah menghina rakyat Sumatera Barat. Ia menilai laporan ini didorong oleh rasa benci terhadap dirinya.
"Saya tidak menghina rakyat Sumbar. Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina," ujar Abu Janda saat dihubungi terpisah.
IKM berharap hukum dapat ditegakkan secara adil dan tidak ada pihak yang kebal hukum. Mereka meminta agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memecah belah persatuan bangsa.



