Duduk Perkara Abu Janda Dipolisikan IKM Terkait Ujaran Kebencian SARA
Abu Janda Dilaporkan IKM Atas Ujaran Kebencian SARA

Ikatan Keluarga Minangkabau Laporkan Abu Janda

Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) secara resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, yang dikenal dengan nama Abu Janda, ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian yang bernuansa SARA. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menyatakan bahwa ucapan Abu Janda telah menyakiti hati masyarakat Sumatera Barat, khususnya etnis Minangkabau.

Kronologi Ucapan yang Dipersoalkan

Permasalahan bermula dari pernyataan Abu Janda mengenai intoleransi. Dalam pernyataannya, ia menyebut umat Muslim di Jawa Barat dan Sumatera Barat sebagai kelompok yang keras. Ia juga secara retoris mengaku bingung mengapa daerah yang berakhiran 'bar' tersebut dianggap barbar. Defrizal menjelaskan bahwa pernyataan itu secara spesifik menyerang etnis Minangkabau. "Ada kata-kata yang menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu, yaitu masyarakat Sumatera Barat yang sebagian besar adalah etnis Minangkabau," ujarnya pada Selasa, 26 Mei 2026.

Defrizal menambahkan, "Di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah orang barbar di sana." Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata 'barbar' memiliki makna negatif, yaitu tidak beradab, kejam, dan tidak berperadaban. Ucapan ini dinilai sangat menyakiti masyarakat Minangkabau yang menjunjung tinggi toleransi antarsuku dan umat beragama.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kekhawatiran Adu Domba

IKM mengkhawatirkan adanya pihak yang ingin memperkeruh suasana dengan memancing adu domba antar suku dan agama. Oleh karena itu, mereka memilih jalur hukum. "Kami mengkhawatirkan ada pihak tertentu yang ingin memperkeruh suasana dengan memancing adanya adu domba antar suku di Indonesia maupun agama," jelas Defrizal. Ia berharap tidak ada tindakan main hakim sendiri terhadap Abu Janda dan mendorong polisi mengusut tuntas perkara ini.

Proses Hukum

Laporan terhadap Abu Janda telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026. Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.

Tanggapan Abu Janda

Menanggapi laporan tersebut, Abu Janda membantah telah menghina masyarakat Sumatera Barat. "Saya tidak menghina rakyat Sumbar," katanya saat dikonfirmasi pada Rabu, 27 Mei 2026. Ia menambahkan bahwa jika pelapor sudah membenci dirinya, maka apapun yang ia lakukan bisa dianggap sebagai penghinaan. "Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga