Abu Janda Bantah Hina Rakyat Sumbar
Pegiat media sosial Permadi Arya, yang dikenal dengan nama Abu Janda, angkat bicara terkait laporan yang diajukan oleh organisasi masyarakat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) terhadap dirinya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian yang bernuansa SARA.
Menanggapi laporan itu, Abu Janda menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud menghina masyarakat Sumatera Barat (Sumbar). "Saya tidak menghina rakyat Sumbar," ujar Abu Janda saat dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com pada Rabu (27/5/2026).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jika pelapor sudah memiliki kebencian terhadap dirinya, maka apapun yang ia lakukan bisa dianggap sebagai penghinaan. "Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina," katanya.
Kronologi Laporan Ormas Minangkabau
Sebelumnya, Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Mei 2026.
Dalam laporan itu, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan karena ucapan Abu Janda dinilai telah menyakiti hati masyarakat Sumatera Barat, khususnya etnis Minangkabau.
Pernyataan yang Dipersoalkan
Pernyataan Abu Janda yang menjadi sorotan adalah mengenai intoleransi. Dalam pernyataannya, Abu Janda menyebut bahwa umat muslim di wilayah Jawa Barat dan Sumatera Barat bersifat keras, dan secara retoris ia mengaku bingung mengapa daerah yang berakhiran "bar" banyak dihuni oleh orang barbar.
"Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatera Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau," ujar Defrizal kepada wartawan.
"Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," imbuhnya.
Defrizal, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menyebut bahwa kata "barbar" memiliki muatan negatif, yaitu tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban. Menurutnya, ucapan Abu Janda tersebut sangat menyakiti masyarakat Minangkabau, terlebih lagi ia menilai masyarakat di Sumatera Barat sangat menjunjung tinggi toleransi antarsuku dan umat beragama.
"Kami mengkhawatirkan ada pihak tertentu yang ingin memperkeruh suasana dengan memancing adanya adu domba antarsuku di Indonesia maupun agama," jelas Defrizal.



