Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membina sebanyak 365 aparatur sipil negara (ASN) di Pulau Nusakambangan setelah terbukti melanggar disiplin. Program ini menjadi bagian dari upaya pembenahan internal sekaligus penguatan integritas pegawai.
Pembinaan Mental di Nusakambangan
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra, mengatakan pembinaan tersebut merupakan program baru yang ditujukan bagi ASN yang pernah dijatuhi sanksi disiplin. "Sebanyak 365 pegawai telah mengikuti pembinaan mental di Nusakambangan. Ini untuk meningkatkan kedisiplinan, memperkuat integritas, dan mendorong perubahan perilaku," kata Yan dalam konferensi pers di Kantor Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Yan menyebut program ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menjadi langkah pembinaan agar pegawai tidak mengulangi pelanggarannya. Menurutnya, para ASN yang dikirim ke Nusakambangan merupakan mereka yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman disiplin.
Pelanggaran Disiplin Masih Tinggi
Selain pembinaan, Kemenimipas juga mencatat pelanggaran disiplin ASN masih cukup tinggi. Sejak kementerian terbentuk, tercatat ada 774 kasus pelanggaran disiplin ASN Kemenimipas yang telah ditindak.
Dari sisi wilayah, pelanggaran terbanyak di lingkungan imigrasi tercatat di Jakarta dengan 69 kasus. Sementara di sektor pemasyarakatan, Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni 52 kasus. "Memang pelanggaran banyak terjadi di unit operasional, baik di pemasyarakatan maupun imigrasi," ujarnya.
Secara keseluruhan, pelanggaran disiplin didominasi kategori sedang dan berat, dengan jenis pelanggaran terbanyak berupa ketidakhadiran tanpa keterangan atau tidak masuk kerja.
Langkah Pencegahan dan Penegakan Disiplin
Sebagai langkah pencegahan, Kemenimipas juga memperkuat pengawasan internal melalui penerapan sistem pengendalian, profiling pegawai, hingga pembangunan zona integritas di setiap unit kerja. Yan menegaskan penegakan disiplin dilakukan tanpa tebang pilih dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. "Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan marwah institusi," imbuhnya.



