Hakim Klaim Pinjamkan KTP untuk Yayasan Daycare Little Aresha
Hakim Klaim Pinjamkan KTP untuk Daycare Little Aresha

Rafid Ihsan Lubis, seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tais Bengkulu, memberikan klarifikasi terkait posisinya sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Penitipan Anak (daycare) Little Aresha di Yogyakarta. Daycare tersebut kini tersangkut dugaan penganiayaan terhadap puluhan anak. Rafid menegaskan bahwa dirinya masuk ke struktur yayasan itu pada tahun 2021 semata-mata untuk memberikan bantuan hukum.

Klarifikasi Melalui Juru Bicara PN Tais

Klarifikasi Rafid disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Tais, Rohmat, didampingi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PN Tais, Harry Puteratama, serta Humas PN Tais, Farrel Alanda Fitrah. Pernyataan tersebut dimuat di situs resmi marinews.mahkamahagung.go.id. Rohmat menjelaskan berdasarkan keterangan langsung dari hakim yang bersangkutan.

Dalam klarifikasinya, Rafid mengungkapkan bahwa namanya tercantum dalam susunan organisasi penitipan anak tersebut bermula pada tahun 2021. Saat itu, dua orang pendiri yayasan meminta bantuannya untuk keperluan pembentukan badan hukum yayasan penitipan anak.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Di suatu kesempatan, Saudara Nga Liem dan Ibu Diah menyampaikan bahwa memiliki suatu usaha penitipan anak yang sudah berjalan namun belum berbentuk badan hukum," ujar Rohmat saat membacakan klarifikasi Rafid, Selasa (28/4/2026).

Pinjamkan Identitas, Minta Dihapus Setelah Badan Hukum Berdiri

Rohmat menyebut Rafid Ihsan Lubis sempat memberikan bantuan berupa peminjaman dokumen identitas pribadi. Namun, Rafid mengakui telah meminta agar namanya dihapus dari struktur ketika yayasan sudah berbentuk badan hukum.

"Yang bersangkutan juga menyampaikan permintaan agar ketika badan hukum sudah berdiri, maka nama yang bersangkutan dihapus dari struktur kepengurusan, terlebih saat itu yang bersangkutan sedang mengikuti tes CPNS dan setelahnya dinyatakan lulus CPNS," imbuhnya.

Rafid juga menegaskan bahwa selama ini ia tidak pernah menerima imbalan, tidak turut serta dalam permodalan, operasional, maupun pengambilan keputusan apa pun terkait yayasan tersebut. Bahkan, ia mengaku tidak pernah mengetahui dan diinformasikan mengenai pendirian akta notaris yayasan, serta tidak pernah memberi kuasa kepada siapa pun atas tindakan hukum pendirian yayasan itu.

"Bahwa dalam proses pendirian yayasan tersebut, yang bersangkutan tidak tahu dan tidak pernah diberitahu atas terbitnya akta notaris, yang bersangkutan tidak pernah menghadap dan menandatangani akta notaris tersebut. Yang bersangkutan juga tidak ada memberikan kuasa kepada siapapun atas tindakan hukum tersebut," tutur Rohmat.

Permohonan Maaf dan Penyesalan

Dalam klarifikasinya, Rafid mengakui kelalaiannya pada tahun 2021 karena meminjamkan dokumen identitas pribadi. Ia menyampaikan permohonan maaf, baik kepada para korban, keluarga korban, maupun kepada institusi Mahkamah Agung.

"Yang bersangkutan juga menyampaikan penyesalan yang mendalam dan situasi ini merupakan pembelajaran bagi yang bersangkutan pribadi," ujar dia.

Nama Hakim Terselip di Struktur Organisasi Little Aresha

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak di Daycare Little Aresha menyita perhatian publik. Salah satu sorotan adalah daftar struktur organisasi yayasan yang menaungi daycare tersebut. Nama Rafid Ihsan Lubis tercantum sebagai Ketua Dewan Pembina, dan warganet mengungkap bahwa ia adalah seorang hakim.

"Ketua dewan pembina: rafid ihsan lubis (Hakim PN Tais Bengkulu)," cuit akun X @AIADigibuy, Senin (27/4/2026).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga