Kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang sejak Selasa, 30 Juni 2026, telah menyebabkan penderitaan bagi warga sekitar. Asap pekat dan bau menyengat dari kebakaran seluas 15 hektare menyelimuti permukiman, memicu gangguan pernapasan dan iritasi mata.
Dampak Langsung pada Warga
Warga seperti Dedi Yulianto (43) dari Kampung Gintung, yang rumahnya berjarak sekitar 1,5 kilometer dari pusat api, mengaku kesulitan bernapas. "Namanya asap ya, sesak. Mata juga perih. Tadi pagi waktu saya lewat ke arah Pasar Jati, asapnya masih tebal," keluhnya. Para pengendara motor juga merasakan dampaknya, dengan seorang pengendara berteriak, "Pedih banget ke mata!" saat melintas pada Kamis, 2 Juli 2026.
Kebakaran ini bukan hal baru bagi warga, namun kali ini skalanya lebih besar. Dedi menambahkan, "Kalau musim kemarau memang sering kebakaran. Tapi ini lumayan parah. Asapnya ke mana-mana." Ia berharap api segera padam agar warga bisa beraktivitas normal tanpa takut mengungsi.
Korban Berjatuhan: 154 Warga Terkena ISPA
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mencatat 154 warga mengalami gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Mayoritas korban adalah kelompok rentan, termasuk ibu hamil dan balita. Satu ibu hamil bahkan harus dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk perawatan intensif. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, menyatakan, "Sejak kemarin kami data ada 154 warga yang memiliki gejala ISPA akibat asap kebakaran TPA Jatiwaringin dan telah dilakukan penanganan medis."
Pemerintah daerah merespons dengan menyiagakan 25 petugas medis melalui Puskesmas di tiga kecamatan terdampak: Rajeg, Mauk, dan Sukadiri. Lima posko kesehatan terpadu didirikan, dengan rincian tiga posko di Kecamatan Rajeg, satu di Sukadiri, dan satu pos siaga utama di area TPA Jatiwaringin, Mauk. Seluruh Puskesmas di Kabupaten Tangerang kini dalam siaga penuh, dan pasokan masker terus ditambah ke wilayah yang terimbas arah angin.
Status Tanggap Darurat Ditetapkan
Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026, berlaku 1-14 Juli 2026. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan mempercepat penanganan dan meminimalkan dampak. "Dan meminimalkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan," ujarnya pada Kamis, 2 Juli 2026.
Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker, dan melindungi kelompok rentan seperti balita, lansia, dan penderita penyakit pernapasan. Abdul juga menekankan pentingnya mengikuti arahan petugas jika diperlukan evakuasi. "Warga juga disarankan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, menjaga kelompok rentan seperti balita, lansia, dan penderita penyakit pernapasan, serta mengikuti arahan petugas apabila diperlukan langkah evakuasi maupun penanganan lebih lanjut," katanya.
Upaya pemadaman terus dilakukan, termasuk dengan bantuan dua helikopter water bombing dari BNPB yang mengguyurkan 4.000 liter air. Namun, asap masih menyelimuti wilayah hingga berita ini diturunkan, mengganggu jarak pandang dan aktivitas harian warga.



