Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah telah menghapus total praktik 'jalur cepat' berbayar dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA). Langkah tegas ini diambil seiring pembenahan birokrasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Penertiban Sejak Kabinet Baru
Yusril menyatakan bahwa langkah penertiban sudah berjalan masif sejak awal pembentukan Kabinet Merah Putih. 'Langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak Kementerian Imipas terbentuk dan sejak Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden,' ujar Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Yusril tidak menampik adanya fakta bahwa pada masa lalu terdapat 'permainan' terselubung di jajaran korps Imigrasi. Oknum petugas kerap menawarkan jasa percepatan dokumen visa penunjang, terutama bagi ekspatriat atau WNA yang berstatus sebagai pekerja asing di Indonesia. Secara prosedural baku, pengurusan ITAS dan ITAP membutuhkan birokrasi yang memakan waktu lama karena harus berkoordinasi lintas sektoral dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Celah waktu ini kemudian dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
'Akhirnya terjadilah permainan itu yang seharusnya selesai dalam hitungan 4 hari atau 5 hari menurut prosedur, tetapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari atau 3 hari dengan pembayaran khusus,' ungkap Yusril secara blak-blakan.
Masuk Kategori Pemerasan dan Gratifikasi
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menjelaskan bahwa dana dari tarif kilat tersebut sama sekali tidak disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan masuk ke kantong pribadi oknum pejabat. Tindakan inilah yang melandasi dasar hukum pemerasan atau gratifikasi.
Terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Imipas periode 2024–2026, Silmy Karim, bersama para pejabat Imigrasi lainnya, Yusril menyebut tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut murni masuk kategori pemerasan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Oleh sebab itu, Yusril mendukung penuh kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan tindakan hukum yang agresif guna mengusut tuntas praktik lancung tersebut.
Berdasarkan catatan dokumen, penyelewengan yang menyeret nama Silmy Karim diduga sudah bergulir sejak dirinya pertama kali menakhodai posisi Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023 silam. Yusril memastikan, di bawah nakhoda Menteri Agus Andrianto, celah pungutan liar (pungli) sistemis tersebut sudah ditutup rapat. Kini, skema pembayaran khusus agar dokumen izin tinggal instan selesai dalam waktu 1-3 hari sudah didepak dari sistem pelayanan.
'Sekarang ini semua berjalan normal, yaitu semua permohonan itu akan dibahas dalam waktu, yang diselesaikan dalam waktu 4 atau 5 hari dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara,' terang Yusril.
KPK Bongkar Aliran Dana Rp145,5 Miliar
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi membongkar skandal korupsi masif di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan menetapkan Silmy Karim beserta tujuh orang lainnya sebagai tersangka korupsi. Para tersangka diduga kuat telah mengumpulkan pundi-pundi uang haram hingga mencapai Rp145,5 miliar dari hasil pemerasan sepanjang kurun waktu 2022 hingga 2026.
'Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,' papar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setyo menguraikan, modal uang ratusan miliar tersebut dikeruk oleh para tersangka secara paksa dari para WNA, perusahaan sponsor, hingga biro jasa keimigrasian yang tengah mengurus perpanjangan maupun pembuatan dokumen izin tinggal di Indonesia.



