WNA Pakistan Ngamuk Pakai Bambu di Ciledug, Dibawa Imigrasi ke RSJ
WNA Pakistan Ngamuk di Ciledug, Dibawa ke RSJ

WNA Pakistan Ngamuk Pakai Bambu di Ciledug, Dibawa Imigrasi ke Rumah Sakit Jiwa

Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MUR (40 tahun) telah diamankan oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. Insiden ini terjadi setelah MUR dilaporkan melakukan kerusuhan dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.

Laporan Warga dan Tindakan Cepat Imigrasi

Awalnya, warga setempat melaporkan perilaku MUR yang meresahkan kepada Polsek Ciledug dan Polres Metro Tangerang Kota. Menanggapi laporan tersebut, Kantor Imigrasi Tangerang segera bergerak dengan mengumpulkan keterangan dari pihak kepolisian.

Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, menegaskan bahwa koordinasi dengan instansi terkait telah dilakukan sebagai bentuk respons cepat. "MUR ini dianggap meresahkan dan mengganggu warga sekitar," ujarnya pada Selasa (14/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Viral di Media Sosial dan Identifikasi Pelaku

Aksi MUR sempat viral di media sosial karena ia diduga melakukan penyerangan dan kerusuhan dengan memukulkan bambu panjang kepada warga serta pengendara motor yang melintas di Jalan Hos Cokroaminoto, Larangan Utara, Kota Tangerang. Insiden ini menyebabkan kegaduhan, kemacetan, dan kerugian berupa satu ponsel milik seorang ojek online yang rusak.

Polsek Ciledug sempat menyerahkan MUR kepada Dinas Sosial Kota Tangerang karena ia tidak memiliki dokumen identitas pribadi, sehingga kewarganegaraannya sulit diidentifikasi. Namun, Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menjelaskan bahwa imigrasi berhasil mengidentifikasi MUR melalui Data Base Keimigrasian dan sistem pengenalan wajah milik Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Diperolehlah satu nama, yang merupakan Warga Negara Asing berinisial MUR, seorang warga negara Pakistan, berjenis kelamin laki-laki, berusia sekitar 40 tahun," tutur Bong Bong.

Izin Tinggal dan Dugaan Gangguan Jiwa

Setelah ditelusuri, MUR diketahui memegang Izin Tinggal Kunjungan Bisnis yang masih berlaku hingga Mei 2026. Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kewarganegaraannya. Motif di balik aksi pengamukannya masih dalam penyelidikan.

Petugas imigrasi juga memperoleh informasi bahwa MUR diduga memiliki gangguan jiwa, yang membuat emosinya tidak stabil dan sulit diajak berkomunikasi. Oleh karena itu, melihat kondisi mentalnya, petugas Imigrasi Tangerang membawa MUR ke RSJ Dr. Soeharto Herrdjan di Grogol, Jakarta Barat, untuk berkonsultasi dengan psikiater.

Observasi di RSJ dan Proses Hukum Lanjutan

Hasil pemeriksaan dokter menyimpulkan bahwa MUR mengalami kondisi gangguan psikotik akut dan masuk kategori gangguan mental. "Kami akan melakukan observasi terlebih dahulu, dan untuk penanganan selanjutnya, kami akan berkoordinasi dan bertindak sesuai arahan dokter," jelas Bong Bong.

Imigrasi Tangerang juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kedutaan Besar Republik Islam Pakistan, dengan memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa mengesampingkan hak asasi manusia. Bong Bong menambahkan bahwa jika kondisi MUR masih tidak stabil, ia akan dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi untuk perawatan lebih lanjut. Namun, jika kondisinya membaik selama observasi, ia akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga