WNA Belgia Dideportasi Usai Lompat ke Laut dari Tebing Bali Pakai Motor Rental
WNA Belgia Dideportasi Usai Lompat ke Laut dari Tebing Bali

WNA Belgia Dideportasi Usai Lompat ke Laut dari Tebing Bali Pakai Motor Rental

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD setelah ketahuan melakukan aksi nekat melompat ke laut dari tebing di Bali menggunakan sepeda motor sewaan dan berusaha kabur dari kewajiban ganti rugi.

Aksi Nekat yang Viral di Media Sosial

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa SD melakukan aksi melompat dari tebing dengan ketinggian sekitar 100 meter di salah satu pantai di Desa Ungasan, Kabupaten Badung, Bali pada 23-24 Maret 2026. Sepeda motor sewaan yang digunakan diikat di tebing sehingga tidak ikut terjun ke laut, namun mengalami kerusakan parah akibat menghantam bagian tebing.

Aksi tersebut direkam oleh teman SD yang berasal dari Austria dan diunggah ke media sosial, sehingga menjadi viral. "Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum," tegas Bugie di Mangapura, Badung, Bali, seperti dilansir Antara, Jumat (3/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Usaha Kabur dan Penangkalan di Bandara

Masalah muncul ketika pemilik usaha rental motor menagih ganti rugi atas kerusakan yang terjadi. Bugie menyebutkan bahwa SD menolak membayar dengan alasan tidak memiliki uang. Setelah korban melapor ke Imigrasi, petugas memanggil SD untuk klarifikasi.

Alih-alih bertanggung jawab, SD justru berusaha kabur ke luar negeri. Rencananya, SD akan terbang ke Sorong, Papua, lalu transit di Makassar, Sulawesi Selatan, sebelum melanjutkan penerbangan ke Kuala Lumpur, Malaysia pada 30 Maret 2026.

Upaya pelarian itu berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. SD kemudian dipulangkan ke Bali dengan pengawalan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Proses Hukum dan Deportasi ke Belgia

Setelah diperiksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, SD akhirnya membayar ganti rugi kepada pemilik usaha rental motor. Namun, konsekuensi hukum tetap dijalankan. SD dideportasi ke Belgia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute transit di Doha.

Bugie menegaskan bahwa SD melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, SD juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kasus ini menjadi peringatan bagi wisatawan asing untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Imigrasi mengimbau agar setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa kompromi demi menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga