Imigrasi Ungkap WN Inggris Ngamuk Bawa Sajam di Shelter Kucing Ciputat Alami Gangguan Jiwa
WN Inggris Ngamuk di Shelter Kucing Ciputat Alami Gangguan Jiwa

Imigrasi Tangerang Ungkap Detail Kasus WN Inggris Ngamuk Bawa Sajam di Shelter Kucing Ciputat

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengungkapkan insiden yang melibatkan seorang warga negara Inggris berinisial DH (32 tahun) di sebuah tempat penitipan hewan peliharaan kucing di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. DH diduga melakukan tindakan yang membahayakan dan meresahkan masyarakat, termasuk membawa senjata tajam dan membuat kerusuhan di lokasi tersebut.

Kronologi Kejadian dan Tindakan Awal

Informasi mengenai WN Inggris yang mengamuk ini pertama kali diterima oleh Polres Metro Tangerang Selatan. Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengamankan DH. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, pihaknya menerima laporan tentang satu orang WNA yang diduga meresahkan ketertiban umum dan melakukan pelanggaran keimigrasian dari Polres Tangsel.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menjelaskan bahwa DH dilaporkan oleh masyarakat karena berbuat rusuh dengan mendorong-dorong pagar tempat penitipan hewan. Ia juga tidak mau membayar biaya penitipan kucingnya dan membawa senjata tajam untuk mengancam warga di sekitar shelter tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelanggaran Keimigrasian dan Kondisi Kesehatan Mental

Saat diperiksa oleh imigrasi, terungkap bahwa izin tinggal DH sebagai wisatawan telah berakhir sejak 21 Oktober 2025. Artinya, ia telah overstay selama 174 hari, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian. Pelanggaran ini mengancamnya dengan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Namun, proses pemeriksaan terkendala oleh kondisi mental DH. Bong Bong menyatakan bahwa motif dan alasan overstay masih dalam pendalaman, tetapi kondisi kejiwaan DH yang tidak stabil menghambat komunikasi. Oleh karena itu, petugas membawanya ke RSJ Dr. Soeharto Herrdjan di Grogol, Jakarta, untuk penanganan psikiater.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa DH mengalami gangguan delusi dan halusinasi. Imigrasi terus memantau kondisinya untuk menentukan langkah selanjutnya, sementara DH saat ini ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Tangerang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Koordinasi dengan Kedutaan Inggris dan Proses Lanjutan

Kantor Imigrasi Tangerang telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta mengenai kondisi dan permasalahan yang dihadapi DH. Bong Bong memastikan bahwa koordinasi ini berlanjut untuk memantau perkembangan kesehatan kejiwaan DH. Jika kondisinya tidak kunjung membaik, ia akan diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Jakarta.

Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan yang komprehensif terhadap WNA yang terlibat dalam pelanggaran, terutama ketika faktor kesehatan mental menjadi kendala. Imigrasi menekankan bahwa prioritas saat ini adalah memastikan keselamatan dan perawatan yang tepat bagi DH, sambil tetap menjalankan proses hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga