WFH ASN Perdana Berlaku, Layanan Imigrasi Tetap Normal Tanpa Gangguan
Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diterapkan setiap hari Jumat resmi mulai berlaku pada hari ini, Jumat, 10 April 2026. Meskipun demikian, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa seluruh layanan keimigrasian tetap berjalan normal tanpa ada gangguan operasional.
Operasional Layanan Tidak Terganggu
"Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu," kata Hendarsam kepada wartawan di Jakarta. Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa implementasi WFH tidak akan mempengaruhi kualitas pelayanan publik di sektor imigrasi.
Hendarsam menjelaskan bahwa kebijakan WFH di lingkungan Ditjen Imigrasi hanya berlaku bagi ASN yang bertugas dalam bidang manajemen dan dukungan administrasi. Sementara itu, petugas layanan langsung hingga pengawasan keimigrasian tetap bekerja seperti biasa di kantor.
Petugas Layanan Tetap Bertugas
ASN yang tetap bertugas secara fisik di hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di berbagai unit layanan, antara lain:
- Kantor Imigrasi untuk pelayanan paspor dan izin tinggal
- Tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional
- Pelabuhan dan pos lintas batas negara
- Unit intelijen dan pengawasan keimigrasian
"WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa," tegas Hendarsam.
Pengawasan Ketat untuk Jaga Produktivitas
Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Hendarsam menyatakan bahwa setiap atasan langsung diwajibkan untuk memantau hasil kerja harian para bawahannya. Hal ini dilakukan guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun pegawai tidak berada di kantor secara fisik.
"Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan," ujar Hendarsam.
Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini telah dibangun. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga efisiensi birokrasi sekaligus mengadaptasi pola kerja fleksibel di era modern.



