Warga China Dominasi Pelanggaran Imigrasi Indonesia, Ini Alasan di Baliknya
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah melaksanakan Operasi Wirawaspada pada 7-11 April 2026. Dalam operasi tersebut, pihak imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 346 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.
Ratusan WNA Terjaring dalam Operasi Wirawaspada
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan dalam jumpa pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026), bahwa seluruh satuan kerja berpartisipasi dalam operasi ini. "Selama Operasi Wirawaspada 2026, seluruh satker Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 346 warga negara asing dengan dugaan melakukan pelanggaran keimigrasian," ujarnya.
Dari 346 WNA tersebut, mereka berasal dari 36 negara berbeda. Hendarsam mengungkapkan bahwa warga negara Republik Rakyat Tiongkok (China) menjadi kelompok terbanyak yang terjaring, dengan jumlah mencapai 183 orang. Diikuti oleh Pakistan sebanyak 21 orang dan Nigeria 20 orang. Hal ini menunjukkan dominasi warga China dalam statistik pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
Jenis Pelanggaran yang Ditemukan
Pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut mencakup berbagai jenis, antara lain:
- Penyalahgunaan izin tinggal
- Memberikan keterangan yang tidak sesuai
- Berbagai pelanggaran hukum yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia
Hendarsam menjelaskan bahwa pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal, dengan 214 kasus atau sekitar 61% dari total pelanggaran. "Selain itu, juga ditemukan 24 kasus overstay, 17 investor fiktif, serta berbagai pelanggaran administrasi lainnya seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal," katanya.
Alasan Warga China Menjadi Pelanggar Terbanyak
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan alasan di balik tingginya angka pelanggaran oleh warga China. Dia menyebutkan bahwa China memiliki jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang besar di Indonesia. "Jadi memang kalau kita lihat kenapa warga negara Tiongkok itu banyak, karena memang TKA-nya, tenaga kerja asingnya lebih besar," katanya.
Dengan jumlah yang besar tersebut, potensi untuk melakukan pelanggaran aturan keimigrasian juga menjadi lebih tinggi. Hendarsam menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan temuan di lapangan. "Jadi potensi untuk melakukan pelanggaran tentunya lebih besar dibanding warga negara yang lain. Secara statistik pasti akan seiring sejalan. Makin banyak warga negara TKA yang masuk, maka potensi jumlah dari segi kualitatifnya pasti lebih besar dibanding yang lain," jelasnya.
Upaya Penguatan Pengawasan dan Penindakan
Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan industri dan pertambangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan klasifikasi dan perizinan yang tidak sesuai. "Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi segenap rakyat Indonesia," tegas Hendarsam.
Operasi Wirawaspada ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, sekaligus menegakkan aturan keimigrasian yang berlaku. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan pelanggaran serupa dapat diminimalisir di masa depan.



