Trump Desak Mahkamah Agung AS Hentikan Perlindungan Imigran Suriah
Trump Minta MA AS Cabut Perlindungan Imigran Suriah

Trump Desak Mahkamah Agung AS Hentikan Perlindungan Imigran Suriah

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi meminta Mahkamah Agung AS untuk mencabut perlindungan imigran asal Suriah yang saat ini berada di wilayah Amerika Serikat. Permintaan ini menargetkan sekitar 6.000 warga Suriah yang tinggal di AS di bawah skema perlindungan khusus.

Upaya Ketiga Pemerintah AS

Dilaporkan oleh Reuters pada Kamis, 26 Februari 2026, Departemen Kehakiman AS telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan hakim yang dikeluarkan pada November 2025. Keputusan sebelumnya itu memblokir langkah pemerintah untuk mengakhiri Status Perlindungan Sementara (TPS) bagi warga Suriah.

Ini merupakan permintaan ketiga kalinya dari pemerintah AS kepada Mahkamah Agung dalam upaya menghentikan perlindungan bagi kelompok imigran. Pada dua kesempatan sebelumnya, yang melibatkan pencabutan TPS untuk ratusan ribu warga Venezuela, Mahkamah Agung memutuskan mendukung posisi pemerintah.

Apa Itu Status Perlindungan Sementara (TPS)?

Status Perlindungan Sementara adalah penetapan hukum di Amerika Serikat yang dirancang untuk melindungi migran dari negara-negara yang mengalami kondisi darurat, seperti perang, bencana alam, atau situasi krisis lainnya. Individu yang diberikan status ini memperoleh perlindungan dari deportasi dan diizinkan untuk bekerja secara legal di Amerika Serikat selama masa perlindungan berlaku.

Ekspansi Upaya Penghentian TPS

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS telah berupaya secara konsisten untuk mengakhiri program TPS untuk 12 negara, termasuk Suriah. Namun, berbagai gugatan hukum telah menghasilkan putusan pengadilan yang saat ini masih menghalangi penghentian TPS bagi warga dari beberapa negara.

Negara-negara yang terkena dampak putusan ini meliputi Ethiopia, Sudan Selatan, Haiti, Suriah, dan Myanmar. Proses hukum ini mencerminkan ketegangan berkelanjutan antara kebijakan imigrasi pemerintah AS dan upaya perlindungan hukum bagi kelompok rentan.

Langkah terbaru dari pemerintahan Trump ini kembali menyoroti komitmennya untuk membatasi program perlindungan imigran, sekaligus menguji batas-batas kewenangan eksekutif versus yudikatif dalam sistem hukum Amerika Serikat.