Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 4 Juni 2026. Penahanan ini terjadi setelah Silmy menjalani pemeriksaan semalaman oleh penyidik KPK.
Tanggapan Istana
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan mendalam atas tersandungnya para pemangku kebijakan di era Presiden Prabowo Subianto ke ranah hukum dalam dua hari berturut-turut.
"Sesungguhnya dua hari ini kita sangat sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan," kata Pras kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Prasetyo mengungkit bahwa Presiden Prabowo terus berpesan kepada semua pihak di unsur pemerintahan agar tidak terlibat korupsi dan senantiasa berbenah diri.
"Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari," ujarnya.
Sikap Pemerintah
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang berlangsung. Pemerintah akan segera menindaklanjuti ihwal jabatan mereka di pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun KPK dan berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Waketum Gerindra itu.
Di sisi lain, Prasetyo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto agar proses hukum terhadap Silmy tidak memengaruhi pelayanan publik.
"Dan kami juga telah berkomunikasi dengan Men Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat," kata dia.
Proses Penahanan
Silmy Karim selesai diperiksa penyidik KPK pada pagi hari. Usai semalaman diperiksa, Silmy turun dari ruang penyidik KPK dengan menggunakan rompi tahanan warna oranye.
Pantauan detikcom di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6), Silmy turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.38 WIB. Silmy keluar menggunakan rompi tahanan KPK bersama 8 orang lainnya.
Saat turun, Silmy dikawal oleh penyidik KPK. Tampak kedua tangan Silmy sudah terborgol. Silmy pun hanya bisa tertunduk saat digiring penyidik ketika turun dari ruang pemeriksaan.
Kasus Lain
Sehari sebelumnya, tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Kejagung. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Waka BGN Sony Sonjaya, dan eks Waka BGN Lodewyk Pusung.



