Satgas Haji Gagalkan 8 WNI Berangkat Ilegal Pakai Visa Non-Haji dari Soetta
Satgas Haji Gagalkan 8 WNI Pakai Visa Non-Haji di Soetta

Satgas Haji Gagalkan Delapan WNI Berangkat Ilegal dengan Visa Non-Haji dari Bandara Soetta

Satgas Haji berhasil menggagalkan delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat menggunakan visa non-haji dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Banten. Operasi penggagalan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik ilegal menjelang musim keberangkatan haji.

Penggagalan Dilakukan dengan Dukungan Petugas Imigrasi

Direktur Jenderal Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengonfirmasi bahwa penggagalan telah dilaksanakan pada Sabtu dini hari. "Alhamdulillah pada hari Sabtu dini hari kita sudah melakukan upaya penggagalan, upaya mencegah warga negara Indonesia yang kemudian akan melaksanakan haji dengan menggunakan visa non-haji," ucap Harun. Ia menekankan bahwa aksi ini didukung penuh oleh petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, memastikan koordinasi yang ketat dalam menangani kasus ini.

Penyelidikan Mengarah ke Jaringan Travel dan Pihak Terkait

Satgas kini tengah menelusuri alur keberangkatan ilegal tersebut, termasuk mengidentifikasi jaringan travel yang menggerakkan dan pihak-pihak lain yang terlibat. "Kita melakukan analisis hubungan dari masing-masing pihak ini. Baik itu dari pihak yang dirugikan, tentu ada jemaah karena ini nggak berhasil untuk keluar dari Indonesia, kemudian ada travel yang memberangkatkan, ada pihak-pihak yang bertanggung jawab di sana, itu semua akan kita lakukan upaya-upaya penindakan," jelas Harun. Pendalaman ini bertujuan untuk mengungkap skema di balik pemberangkatan ilegal dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemetaan Titik Rawan dan Pengawasan Diperketat

Selain di Bandara Soekarno-Hatta, Satgas Haji telah memetakan titik-titik rawan lainnya untuk pemberangkatan haji ilegal. Pengawasan diperketat di beberapa lokasi kunci, termasuk:

  • Bandara Juanda di Surabaya
  • Bandara di Lombok
  • Bandara di Batam

Harun menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kecolongan dalam hal ini. "Soal kerugian, pemerintah tak mau kecolongan. Beban kompensasi akan ditimpakan ke pihak yang merugikan jemaah," katanya. Kompensasi akan dibebankan kepada pihak-pihak yang terbukti merugikan jemaah, sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Data Laporan dan Upaya Penanganan

Berdasarkan data dari Kementerian Haji, telah tercatat sekitar 95 laporan masuk terkait praktik ilegal, dengan rata-rata 15 hingga 20 laporan per hari. Laporan-laporan ini mencakup berbagai isu, termasuk sisa kasus dari tahun sebelumnya untuk haji reguler dan haji khusus, serta umrah yang menempati posisi terbanyak. Harun mengungkapkan bahwa upaya mediasi sering kali tidak efektif dan berujung pada ingkar janji, sehingga penindakan langsung akan lebih diutamakan ke depan.

Di sisi lain, Wakabaintelkam Polri Irjen Pol Nanang Rudi Supriatna menyatakan bahwa pihaknya akan menggandeng kementerian dan lembaga terkait untuk menutup celah kejahatan, termasuk mengantisipasi promosi haji ilegal di media sosial yang dapat berujung pada penipuan. Operasi gabungan ini dimulai sejak Sprint Kapolri terbit pada 14 April, menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik ilegal di sektor haji dan umrah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga