Ditjen Imigrasi Raih Rekor PNBP Tertinggi Sejarah Rp 10,4 Triliun di Era Yuldi Yusman
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat pencapaian bersejarah dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertinggi sepanjang sejarah lembaga tersebut. Di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, PNBP yang terkumpul hingga Desember 2025 mencapai angka fantastis sebesar Rp 10,4 triliun.
Melampaui Target dan Meningkat Signifikan
Angka tersebut tidak hanya menjadi rekor baru, tetapi juga melampaui target tahun 2025 sebesar Rp 6,55 triliun dengan persentase yang mengesankan, yaitu 155%. Dibandingkan dengan capaian tahun 2024 yang sebesar Rp 8,62 triliun, terjadi peningkatan sebesar 18% dalam periode kepemimpinan Yuldi Yusman yang dimulai sejak 23 April 2025.
Pencapaian ini didorong oleh tingginya volume layanan keimigrasian kepada masyarakat dan warga negara asing. Sepanjang tahun 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menerbitkan 4.033.676 paspor, 7.551.371 visa, dan 1.369.012 izin tinggal, yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Penguatan Fungsi Pengawasan dan Penegakan Hukum
Selain fokus pada layanan, Ditjen Imigrasi juga memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Sepanjang tahun 2025, lembaga ini mengeksekusi 16.006 tindakan administratif keimigrasian (TAK) serta menangani 136 perkara tindak pidana keimigrasian, dengan 68 orang tersangka telah memperoleh putusan pengadilan.
Operasi pengawasan seperti Operasi Wira Waspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia dan patroli keimigrasian di wilayah rawan berhasil mengidentifikasi ratusan warga negara asing yang melakukan pelanggaran, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, penggunaan sponsor fiktif, dan masuk secara tidak sah.
Yuldi Yusman menegaskan, "Penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan negara. Kami memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku."
Inovasi dan Transformasi Layanan Publik
Di sisi lain, Ditjen Imigrasi melakukan berbagai inovasi dan transformasi layanan publik untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas. Beberapa terobosan yang dihadirkan meliputi:
- Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Desa Binaan Imigrasi, dan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopminda) yang melibatkan kerja sama intensif dengan stakeholders seperti pengelola hotel, perangkat desa, dan pemerintah daerah.
- Aplikasi deklarasi kedatangan internasional All Indonesia yang mengintegrasikan layanan imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu sistem digital untuk mempermudah proses kedatangan penumpang internasional.
- Kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing dengan hubungan darah, kekerabatan, atau keterikatan historis dengan Indonesia, seperti eks WNI, keturunan WNI, dan pasangan WNI.
- Penerapan teknologi autogate di bandara internasional, penggunaan body camera bagi petugas, dan pembentukan Passenger Analysis Unit (PAU) untuk analisis pergerakan penumpang secara real-time.
Ditjen Imigrasi juga memperluas jangkauan layanan dengan menambah 18 kantor imigrasi baru di berbagai wilayah, sehingga total kantor imigrasi kini mencapai 151 unit. Langkah ini bertujuan mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat dan memperkuat pengawasan orang asing hingga ke daerah.
Apresiasi dan Harapan ke Depan
Menjelang berakhirnya masa tugas sebagai Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengapresiasi jajaran Imigrasi di tingkat pusat maupun daerah yang telah bekerja secara profesional. "Seluruh capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh insan Imigrasi di Indonesia. Ke depan, saya berharap fondasi yang telah dibangun dapat terus diperkuat sehingga Imigrasi semakin profesional, adaptif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi negara," ujarnya.
Dengan berbagai pencapaian dan inovasi ini, Ditjen Imigrasi menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum yang ketat.



