Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Praktik tersebut terjadi saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada periode 2023 hingga 2024.
Kronologi Dugaan Korupsi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Silmy diduga berperan aktif dengan memberikan perintah atau menerima sejumlah uang selama masa jabatannya sebagai Dirjen. “Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Penetapan Tersangka
KPK menetapkan total delapan tersangka dalam perkara ini. Selain Silmy, terdapat tujuh orang lainnya, termasuk eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra. “KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” jelas Budi.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B tentang gratifikasi. “Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang dikenakan Pasal 12 e tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan Keimigrasian, juga dilapisi Pasal 12 B gratifikasi dan penerimaan lainnya,” tambah Budi.
Daftar Lengkap Tersangka
- Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST)
Kasus ini menambah daftar panjang operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan imigrasi.



