TASPEN Salurkan Rp1,08 Miliar Manfaat JKK dan JKM untuk Ahli Waris ASN di Kepri
TASPEN Salurkan Rp1,08 M JKK JKM ASN Kepri

PT TASPEN (Persero) telah menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan total nilai Rp 1.081.806.097. Penyaluran ini merupakan bagian dari perlindungan untuk memastikan hak peserta dan keluarganya terpenuhi ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia selama masa pengabdian.

Penyerahan Langsung oleh Komisaris Utama TASPEN

Penyerahan manfaat kepada ahli waris dilakukan langsung oleh Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis, bersama Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting. Turut menyaksikan penyerahan tersebut adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepri dan Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Kepri, serta Wali Kota Batam untuk penyerahan manfaat salah satu ahli waris.

Fary menegaskan perlindungan sosial tidak hanya hadir saat ASN menjalankan tugas, tetapi juga ketika keluarga yang ditinggalkan membutuhkan kepastian dari hak-hak perlindungan tersebut. "TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, baik ASN maupun PPPK, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, Jaminan Kematian (JKM), serta Tabungan Hari Tua (THT)," jelas Fary dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Manfaat Pertama: PPPK dengan Masa Kepesertaan Singkat

Manfaat pertama diserahkan kepada Ali, ayah kandung dari almarhumah Nurijanah (33), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri. Kasus almarhumah membuktikan bahwa perlindungan TASPEN tidak ditentukan oleh lamanya masa kepesertaan. Meski Nurijanah baru diangkat sebagai PPPK selama enam bulan dan baru membayar iuran sekitar Rp 46 ribu per bulan selama dua bulan, seluruh biayanya tetap ditanggung. Manfaat tersebut mencakup biaya perawatan kecelakaan kerja mencapai Rp 649.564.597, santunan meninggal dunia Rp 182.994.400, serta pengembalian iuran dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 312.800.

Manfaat Kedua: ASN Kecamatan Sungai Beduk

Manfaat kedua diserahkan kepada Suriati, istri almarhum Abdul Azis, ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Manfaat yang diterima terdiri atas santunan JKK sebesar Rp 164.016.100, JKM Rp 32.883.300, dan Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp 52.034.900. Selain itu, ahli waris juga menerima uang pensiun bulanan, dan anak peserta berkesempatan mendapat tambahan manfaat pendidikan melalui Program Taspen Proteksi Beasiswa dari Taspen Life.

Data Penyaluran Hingga Semester I 2026

Hingga semester I tahun 2026, wilayah kerja TASPEN Tanjung Pinang telah menyalurkan manfaat program JKK dan JKM sebesar Rp 9.001.719.031 dari 646 klaim. Sementara itu, data nasional pada periode yang sama mencatat penyaluran mencapai Rp 652.723.331.548 untuk 50.392 klaim. Penyaluran manfaat ini menjadi bentuk nyata prinsip layanan 5T TASPEN, yakni Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi. Hal ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga