Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan klarifikasi resmi mengenai penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat proses check-in di hotel. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa KTP-el tetap merupakan identitas kependudukan yang sah dan resmi.
KTP-el Tetap Berlaku untuk Berbagai Keperluan
Teguh menjelaskan bahwa KTP-el digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan publik dan administrasi. Masyarakat masih dapat menggunakan KTP-el untuk keperluan seperti check-in hotel maupun kebutuhan administrasi lainnya. Hal ini memastikan bahwa tidak ada perubahan status KTP-el sebagai dokumen identitas utama.
Pernyataan Teguh Setyabudi
“KTP-el tetap merupakan identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi,” ujar Teguh dalam keterangan resminya. Ia juga menambahkan bahwa baik untuk layanan publik maupun layanan lain yang membutuhkan identitas diri kependudukan, KTP-el tetap berlaku.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk menggunakan KTP-el dalam setiap transaksi yang memerlukan identitas, termasuk saat menginap di hotel. Ditjen Dukcapil terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik terkait administrasi kependudukan.



