Catat! Jam Operasional Imigrasi saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026
Dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan bahwa layanan keimigrasian tetap beroperasi. Hal ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan layanan paspor dan izin tinggal selama periode libur tersebut.
Ketentuan Jam Layanan Imigrasi
Berdasarkan informasi yang dirilis, pelayanan paspor dan izin tinggal keimigrasian akan tetap buka pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Namun, pada rentang tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, layanan hanya tersedia secara walk-in untuk pemohon dalam keadaan mendesak dengan kriteria tertentu.
Kriteria darurat yang diperbolehkan untuk layanan walk-in meliputi:
- Sakit dan harus berobat di luar negeri
- Keluarga inti pemohon meninggal atau sakit di luar negeri
- Menerima permohonan izin tinggal keimigrasian yang bersifat darurat, seperti kondisi sakit, kepentingan negara, keadaan kahar, atau kondisi lain yang dianggap penting
Catatan penting: Permohonan secara walk-in harus disertai dengan dokumen pendukung yang menjelaskan kondisi mendesak pemohon. Hal ini untuk memastikan bahwa layanan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan Paspor Baru
Bagi Anda yang berencana bepergian ke luar negeri, memiliki paspor adalah kewajiban. Ditjen Imigrasi membagikan informasi lengkap mengenai syarat, cara, hingga biaya pembuatan paspor melalui akun Instagram mereka.
Syarat pembuatan paspor:
- e-KTP
- Kartu keluarga
- Akta lahir, ijazah, atau buku nikah
Cara atau prosedur pembuatan paspor:
- Daftar melalui aplikasi M-Paspor dengan memilih kantor imigrasi terdekat
- Datang sesuai jadwal yang telah dipilih di aplikasi M-Paspor
- Berikan keterangan yang benar saat proses wawancara
Biaya pembuatan paspor:
- Paspor elektronik 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor elektronik 10 tahun: Rp 950.000
Biaya dan Prosedur Ganti Paspor Hilang atau Rusak
Jika paspor Anda hilang atau rusak, akan dikenakan denda tambahan di samping biaya pembuatan paspor baru. Berikut rinciannya:
Biaya denda:
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
- Biaya bebas paspor rusak: Rp 500.000
Biaya di atas belum termasuk biaya pembuatan paspor baru, yaitu Rp 650.000 untuk paspor elektronik 5 tahun dan Rp 950.000 untuk paspor elektronik 10 tahun.
Syarat ganti paspor hilang atau rusak:
- e-KTP
- Kartu keluarga
- Akta lahir, ijazah, atau buku nikah
- Paspor lama (untuk paspor rusak)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk paspor hilang)
Prosedur ganti paspor hilang atau rusak:
- Datang langsung ke kantor imigrasi penerbit paspor tanpa perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor
- Proses urus paspor kembali wajib melalui tahapan berita acara pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik selama libur Nyepi dan Lebaran 2026, terutama bagi yang membutuhkan layanan keimigrasian. Pastikan untuk selalu memeriksa ketentuan terbaru melalui saluran resmi Ditjen Imigrasi.
