Dua Tahanan Kota Australia Kabur ke Papua, Ditangkap Imigrasi dan Jadi Tersangka
Dua Tahanan Australia Kabur ke Papua, Jadi Tersangka

Dua Tahanan Kota Australia Kabur ke Papua, Ditangkap Imigrasi dan Jadi Tersangka

Dua orang tahanan kota asal Australia berinisial ZA dan DTL berhasil kabur dari negaranya menuju Papua, Indonesia. Keduanya diduga terlibat dalam kasus hukum dan sedang menjalani proses pidana di Australia, namun memilih melarikan diri menggunakan pesawat kecil.

Modus Masuk Ilegal ke Indonesia

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjenim Kemenimipas), Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa mereka mencoba masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Bandar Udara Mopah di Merauke, Papua. Mereka dibantu oleh seorang pilot sesama warga Australia berinisial JVD.

"Jadi ada tiga WN Australia diamankan pihak Imigrasi berinisial ZA, DTL dan pilot JVD. Mereka ditetapkan tersangka dan dijerat melakukan tindak pidana memasuki kawasan NKRI secara ilegal. Dua sebagai pelaku utama (ZA dan DTL) yang masuk illegal entry, satu membantu yaitu seorang pilot warga negara Australia juga (JVD)," ujar Hendarsam dalam jumpa pers di kantor Ditjen Imigrasi Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aksi Terendus dari Manifes Penerbangan

Hendarsam menjelaskan bahwa aksi mereka terendus setelah PT Angkasa Nusantara Aviasi (ANA) mengirimkan manifes pesawat kepada PT Garuda Angkasa cabang Merauke. Manifes tersebut terkait kedatangan pesawat jenis Piper PA23 250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD dari Bandara Coen, Australia ke Bandara Mopah pada 16 November 2025 pukul 13.34 WIT.

Dalam manifes itu hanya tercantum keterangan satu pilot dan satu penumpang. Namun, saat pesawat mendarat di Bandara Mopah, Merauke, terdapat total empat orang: Pilot, Co-Pilot, dan dua orang WNA Australia. "Mereka langsung diamankan oleh petugas Imigrasi setempat. Pesawat itu dipiloti oleh WN Australia berinisial JVD dan co-pilot seorang WNI (berinisial VEG)," jelas Hendarsam.

Transit di Bandara Tanpa Petugas Imigrasi

Hendarsam menyebut bahwa ZA dan DTL ternyata diangkut oleh JVD saat transit di Bandara Port Stewart Australia, yang merupakan landasan tanpa petugas imigrasi. "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pesawat berangkat dari Bandara Internasional Cairns Australia dengan tujuan Bandara Mopah Merauke. Sebelum ke Bandara Coen, pesawat transit Bandara Port Stewart Australia yang merupakan landasan tanpa petugas imigrasi untuk mengangkut dua WN Australia lainnya," beber Hendarsam.

"Namanya keduanya (ZA dan DTL) tidak tercantum dalam manifes penerbangan, sehingga diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Merauke," imbuhnya.

Tiga Orang Jadi Tersangka, Satu Masih Saksi

Usai penyelidikan pada tanggal 18 Februari 2026, diterbitkan surat penetapan tersangka untuk ketiga orang Australia tersebut. Sementara untuk satu orang, co-pilot WNI statusnya masih saksi dan masih dalam tahap pengembangan.

"Selama proses penyidikan, ketiga orang WN Australia atas nama ZA, DTL, dan JVD tersebut dititipkan di Rutan Salemba. Dan tanggal 8 April 2026 berkas perkara ketiga orang tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (siap disidangkan)," Hendarsam menandasi.

Sebagai informasi, para tersangka dari warga Australia disangkakan melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian Jo Pasal 119 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Imigrasi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP sebagaimana telah diubah Pasal 21 ayat 1 huruf A Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman paling berat lima tahun penjara.

Motif: Melarikan Diri dari Proses Hukum

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa kedua penumpang WN Australia itu merupakan tahanan kota di Australia. "Dapat kami sampaikan di sini bahwa yang bersangkutan itu berstatus kalau di kita itu setara dengan tahanan kota, ya. Bahasa Inggrisnya on bail. Dalam kasus tindak pidana di Australia," jelas Yuldi.

Ihwal motif kedua tahanan kota itu ke Indonesia, Yuldi meyakini mereka mencoba melarikan diri. "Bicara soal motif, ingin melarikan diri dari proses hukum yang sedang dijalaninya di Australia. Inisialnya ZA dan DTL," tambahnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga