Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap DJ dan Penari Warga Negara Asing
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam Jaya berhasil menangkap seorang disjoki (DJ) dan penari warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi penindakan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (15 Februari 2026) dini hari.
Operasi Gabungan Ungkap Pelanggaran Izin Tinggal
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang WNA. ZS, warga negara China, dan KS, warga negara Thailand, diamankan di sebuah tempat hiburan malam di daerah Kuningan. Keduanya diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Berdasarkan bukti dan pemeriksaan awal, ZS diketahui melakukan aktivitas sebagai DJ, padahal kedatangannya ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Sementara itu, KS bertindak sebagai penari dengan memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Lokasi Diduga Jadi Titik Kumpul Komunitas Tidak Sah
Selain pelanggaran izin tinggal, petugas juga menemukan fakta bahwa lokasi tempat hiburan tersebut diduga menjadi titik kumpul bagi komunitas yang tidak seharusnya. Winarko menegaskan bahwa temuan ini menjadi perhatian khusus bagi instansi terkait. "Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia," ujarnya.
Langkah Hukum dan Imbauan kepada Masyarakat
Atas temuan tersebut, Imigrasi Jakarta Selatan telah mengambil langkah-langkah strategis berupa tindakan administratif keimigrasian. Kedua WNA saat ini telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam (BAP) dan terancam sanksi deportasi serta penangkalan.
Winarko menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia menghormati hukum yang berlaku, termasuk nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan undang-undang," tegasnya.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama di wilayah Jakarta Selatan.



