Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, yang akrab disapa Yanti, memberikan tanggapan terkait rencana upaya hukum banding yang akan diajukan oleh Menteri HAM Natalius Pigai. Yanti menyadari bahwa banding adalah hak setiap pihak yang bersengketa, namun ia mengingatkan agar langkah tersebut benar-benar ditempuh demi mencari keadilan, bukan untuk alasan lain.
Pernyataan Yanti Soal Banding
"Naik banding adalah hak setiap pihak. Semoga yang dicari benar-benar keadilan, bukan sekadar menunda kenyataan," ujar Yanti kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis pada Selasa (7/7) malam. Pernyataan ini muncul setelah Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengumumkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Yanti.
Rencana Banding dari KemenHAM
Rencana banding tersebut sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum banding. "Kita akan banding. Pasti kita akan banding. Ya kita akan banding. Tanggapan beliau kita akan banding," kata Mugiyanto di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/7). Mugiyanto juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Yanti, karena menurutnya kasus ini hanya menyangkut mutasi jabatan, bukan pemecatan.
Kronologi Gugatan di PTUN
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan Yanti untuk seluruhnya. Gugatan tersebut terkait dengan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026 yang memindahkan Yanti dari jabatannya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya. Putusan PTUN Jakarta dibacakan pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan batal Surat Keputusan Menteri HAM tersebut dan mewajibkan Pigai selaku Menteri HAM untuk mencabut surat keputusan itu. Selain itu, Pigai juga diwajibkan untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Yanti seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
Biaya Perkara
Dalam amar putusan yang tercantum di e-court Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diberikan Yanti pada Senin (6/7), hakim juga menghukum tergugat (Menteri HAM) untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp383.000. Putusan ini menjadi dasar bagi Yanti untuk kembali menduduki jabatan sebelumnya setelah sebelumnya dipindahkan secara sepihak.
Tanggapan Wakil Menteri HAM
Mugiyanto menyesalkan langkah yang diambil oleh Yanti. Menurutnya, persoalan ini seharusnya tidak perlu terjadi karena hanya menyangkut perpindahan posisi atau mutasi, bukan pemecatan. "Kami menyesalkan sih langkah yang diambil oleh Ibu Yanti karena ini kan bukan pemecatan, ini kan cuma perpindahan posisi, mutasi, dan menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya," katanya. Meski demikian, pihak KemenHAM tetap menghormati proses hukum dan akan menempuh upaya banding sebagai hak mereka.



