Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil mendeportasi seorang buronan warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial AJP. Pria tersebut merupakan buronan internasional dalam kasus pembunuhan di Amerika Serikat.
Penangkapan di Bandara Ngurah Rai
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa AJP diamankan saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia tiba dari Taipei, Taiwan pada 17 Januari 2026. Autogate bandara yang terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7 berhasil mendeteksi data AJP yang masuk dalam daftar red notice Interpol. Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari.
"Petugas Imigrasi menangkap AJP setelah autogate bandara yang terintegrasi dengan Interpol 24/7 berhasil mendeteksi dia sesuai surat permintaan Interpol," jelas Hendarsam dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Proses Deportasi dan Penyerahan
Setelah ditangkap, AJP langsung ditahan dan diperiksa secara ketat oleh Ditjen Imigrasi. Ia ditempatkan di ruang detensi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selama proses tersebut, Ditjen Imigrasi berkoordinasi secara intensif dengan perwakilan pemerintah AS untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif pemulangan.
Pada Kamis (23/4/2026), AJP diserahkan kepada Kedutaan Besar AS dan dideportasi dengan pengawasan US Marshals. Keputusan ini merupakan implementasi dari kebijakan selektif (selective policy) keimigrasian, yang memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan yang dapat berada di Indonesia.
Komitmen Pengawasan dan Kerja Sama Internasional
Hendarsam menegaskan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum. "Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di Indonesia," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum dalam negeri dan mitra internasional. Menurutnya, penanganan keimigrasian saat ini membutuhkan kolaborasi lintas negara yang solid. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara," pungkas Hendarsam.
Detail Kronologi Kasus
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa AJP tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026. Petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali langsung menahannya dan menyerahkan ke Ditjen Imigrasi pada 19 Januari 2026. Setelah melalui proses pemeriksaan yang ketat, pendeportasian baru dilaksanakan pada 23 April 2026.
"AJP diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Yuldi. "Selama proses pemeriksaan, Ditjen Imigrasi melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan pemerintah Amerika Serikat guna memastikan kesiapan teknis dan administratif proses pemulangan."
Kasus ini menjadi bukti efektivitas sistem autogate yang terintegrasi dengan Interpol dalam mendeteksi buronan internasional yang mencoba masuk ke Indonesia. Ke depannya, Ditjen Imigrasi akan terus memperkuat sistem pengawasan dan kerja sama internasional untuk mencegah masuknya pelaku kejahatan lintas negara.



