Kantor Imigrasi Muara Enim, Sumatera Selatan, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MUA (30) dan MF (28) karena terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh Visa Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, pada Rabu (24/6/2026).
Kronologi Operasi Pengawasan Keimigrasian
Kedua WNA yang merupakan kakak beradik ini diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Muara Enim pada Kamis (18/6/2026) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Petugas menemukan mereka sedang berjalan menuju Rumah Makan Sukajadi di Jl. Dr M Hatta, Kecamatan Baturaja Timur, Kota Baturaja. Selanjutnya, petugas mencari alamat tempat tinggal mereka di Kost Bunda Ria, Lorong Cermin, Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
"Petugas lalu melakukan pencarian alamat tempat tinggal kedua WNA tersebut yang beralamat di Kost Bunda Ria yang beralamat di Lorong Cermin, Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Sumsel," kata Fanny. Saat diperiksa, keduanya mengaku menggunakan ITAS Investor dengan sponsor PT MGani Bin Suleman. MUA menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut, sementara MF sebagai staf.
Pelanggaran dan Sanksi Hukum
Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggal. "Maka dari itu kedua WNA asal Pakistan dikenakan pasal 123 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Untuk tindakan administratifnya yakni dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan," tegas Fanny.
Saat ini kedua WNA masih berada di Save House Imigrasi. Rencananya, besok mereka akan diberangkatkan ke Jakarta untuk langsung dideportasi ke negara asal.
Pengakuan Tak Bisa Buktikan Setor Modal
Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim, Ragil, menjelaskan kronologi lebih lanjut. Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan pada Jumat (19/6/2026). Keduanya mengaku datang ke OKU untuk berwisata, tetapi diduga menyalahgunakan ITAS investor. MUA mengaku sebagai Direktur PT MGani bin Suleman dan telah berinvestasi sekitar USD 5.000, namun tidak dapat menunjukkan bukti setoran atau bukti kegiatan perusahaan.
Sementara MF mengaku bekerja sebagai staf dan melakukan pemasaran properti dengan penghasilan tetap USD 700 per bulan, serta mengakui tidak melakukan investasi. "Saat ditanya kedua WNA tidak mengetahui tata cara pendirian perusahaan penanaman modal, tidak memahami tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus perusahaan," jelas Ragil.
Untuk memperkuat pembuktian, pada Minggu (21/6/2026) Tim Inteldakim mengumpulkan data dari PT MGani bin Suleman dan menemukan tidak ada aktivitas perusahaan di OKU. "Dari hasil pemeriksaan adanya indikasi dugaan pelanggaran keimigrasian berupa pemberian data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Visa maupun izin tinggal," pungkasnya.



