Polda Jawa Barat tengah mendalami informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain dari Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polisi memantau sejumlah unggahan di media sosial dari pihak yang mengaku pernah menjadi korban Taufik Hidayat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pihaknya menerima unggahan di media sosial dari individu yang mengaku sebagai korban. "Kami membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor," ujarnya, Rabu (24/6/2026), seperti dilansir Antara.
Belum Ada Laporan Resmi Korban Lain
Meskipun terdapat unggahan tersebut, penyidik hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan adanya korban lain. Hendra mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk melapor melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar atau layanan call center Polri 110. "Secara fakta, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk kepada kami," tegasnya.
Motif Tersangka Masih Didalami
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi Taufik Hidayat menyekap dan menganiaya YTR, yang merupakan mantan pacarnya. Polisi belum dapat menyimpulkan motif tersangka karena pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung. "Penyidik masih melengkapi alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka," kata Hendra.
Polda Jabar memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional. Perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik setelah seluruh fakta terverifikasi.
Penangkapan dan Permintaan Hukuman Berat
Taufik ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6). Ia telah dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait tindakan kekerasan yang dilakukannya. Bibi korban, Erni Heryadi (39), meminta agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal. Ia merasa terpukul melihat kondisi keponakannya yang kini mengalami dampak fisik permanen. "Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Masa depan (korban) masih panjang, dia baru 29 tahun," ujar Erni, dilansir detikJabar, Rabu (24/6).



