Penangkapan Taufik Hidayat, Bukan Menyerahkan Diri
Polda Jawa Barat memastikan bahwa Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR, ditangkap oleh petugas. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa tersangka tidak menyerahkan diri seperti yang beredar di publik.
"Iya bukan menyerahkan diri, ini ditangkap di sekitar Bandung Raya," kata Hendra, Rabu (24/6/2026). Penangkapan dilakukan di kediaman kerabat tersangka yang berlokasi di Komplek Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Bandung.
Klarifikasi Atas Pernyataan Mantan Atasan
Pernyataan polisi ini sekaligus menanggapi klaim Dadang Ahyar Ismail (53), mantan atasan tersangka, yang menyebut bahwa Taufik menyerahkan diri melalui perantaranya. Hendra menyatakan pihaknya akan mendalami keterangan Dadang lebih lanjut.
"Iya itu salah satu saksi akan kita lakukan pemeriksaan. Ini secara visual sudah dilakukan pemeriksaan tapi akan ada tindak lanjut lagi," terang Hendra.
Kronologi Komunikasi Tersangka dengan Mantan Atasan
Sebelumnya, Dadang menceritakan bahwa Taufik berulang kali menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor yang berganti-ganti. Dalam komunikasi tersebut, Taufik mengaku merasa tertekan karena kasusnya viral di media sosial dan sempat meminta perlindungan.
"Jadi ya sudah, gini aja. Kamu kalau misalkan lari-lari, kalau mujur sampai kakek-kakek pasti lari, capek, saya bilang gitu," ujar Dadang kepada wartawan.
Ancaman dan Risiko Bersembunyi
Dadang memperingatkan tersangka bahwa bersembunyi di tengah sorotan publik sangat berisiko. Ia memberikan pilihan logis kepada Taufik: menyerahkan diri secara baik-baik atau menghadapi risiko penangkapan paksa oleh warga maupun aparat.
Polisi menjamin akan memperlakukan Taufik sesuai SOP dan secara manusiawi. Kasus ini terus berkembang, dan Polda Jabar berkomitmen mengusut tuntas penganiayaan dan penyekapan yang dialami korban YTR selama tiga tahun.



