Imigrasi Jelaskan Alasan Warga Negara China Paling Banyak Langgar Aturan Keimigrasian
Direktorat Jenderal Imigrasi telah berhasil mengamankan sebanyak 346 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan dalam Operasi Wirawaspada 2026. Dari jumlah tersebut, warga negara Republik Rakyat Tiongkok (China) menempati posisi teratas dengan 183 orang yang diamankan, diikuti oleh Pakistan sebanyak 21 orang dan Nigeria 20 orang.
Statistik Pelanggaran Berdasarkan Kewarganegaraan
Dalam jumpa pers yang digelar di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Senin (13/4/2026), Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa operasi ini memeriksa warga asing dari 36 negara berbeda. China menjadi negara dengan jumlah pelanggar keimigrasian terbanyak, mencerminkan tren yang perlu diperhatikan oleh pihak berwenang.
Hendarsam mengungkapkan bahwa alasan di balik dominasi WN China dalam statistik pelanggaran ini terkait erat dengan besarnya jumlah tenaga kerja asing (TKA) dari negara tersebut yang bekerja di Indonesia. "Jadi memang kalau kita lihat kenapa warga negara Tiongkok itu banyak, karena memang TKA-nya, tenaga kerja asingnya lebih besar," jelasnya.
Potensi Pelanggaran yang Lebih Tinggi
Dia menambahkan bahwa dengan jumlah TKA yang signifikan, potensi untuk melakukan pelanggaran aturan keimigrasian secara otomatis menjadi lebih besar dibandingkan dengan warga negara lainnya. "Jadi potensi untuk melakukan pelanggaran tentunya lebih besar dibanding warga negara yang lain. Secara statistik, ini seiring sejalan. Makin banyak warga negara TKA yang masuk, maka potensi jumlah dari segi kualitatifnya pasti lebih besar," papar Hendarsam.
Operasi Wirawaspada 2026 ini merupakan bagian dari upaya intensif Imigrasi untuk menertibkan keberadaan WNA yang melanggar peraturan, terutama terkait izin tinggal. Data ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap arus tenaga kerja asing, khususnya dari negara-negara dengan kontribusi besar seperti China.
Dengan temuan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan, sambil tetap mendukung kebutuhan tenaga kerja asing yang legal dan terkendali di Indonesia.



