3 WNA Ditangkap di Bali karena Open BO Lewat Situs Online
3 WNA Ditangkap di Bali Akibat Open BO Online

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap tiga warga negara asing (WNA) karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Ketiga perempuan asing tersebut berasal dari Rusia dan Nigeria, dan diduga menjalankan praktik prostitusi online di Bali melalui sebuah situs web.

Penangkapan Berawal dari Pemantauan Situs

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan petugas terhadap situs web yang memuat penawaran jasa seksual oleh WNA. Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan penyelidikan dan menggelar razia di dua lokasi secara bersamaan pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Lokasi Pertama: Vila di Mengwi

Di lokasi pertama, sebuah vila di wilayah Mengwi, Badung, petugas mengamankan dua perempuan berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. EJN tercatat masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sedangkan ED tiba melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026. Keduanya masuk dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan diduga menyalahgunakannya untuk kegiatan melanggar hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lokasi Kedua: Hotel di Renon

Di lokasi kedua, sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar, petugas mengamankan perempuan Rusia berinisial AR (27) saat sedang bersama seorang pria di kamar hotel. AR, yang juga pemegang ITK, diketahui baru tiba di Indonesia pada 22 April 2026.

Ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sakti menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Kasus ini menunjukkan komitmen Imigrasi Denpasar dalam menindak tegas pelanggaran keimigrasian, terutama yang berkaitan dengan prostitusi online.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga