Fakta Lengkap arga Australia Masuk Ilegal ke Papua, Dua Tahanan Kota
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan tiga warga negara Australia karena masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Merauke, Papua. Ketiganya adalah DTL, ZA, dan JVD, dengan JVD bertindak sebagai pilot pesawat yang mereka tumpangi. Kasus ini mengungkap pelanggaran keimigrasian yang melibatkan penerbangan tidak sah dan upaya melarikan diri dari hukum.
1. Penumpang Tidak Sesuai dengan Manifes Penerbangan
Kasus ini berawal saat PT Angkasa Nusantara Aviasi mengirimkan manifes pesawat ke PT Garuda Angkasa cabang Merauke. Manifes tersebut menyebutkan kedatangan pesawat Piper PA23 250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD dari Bandara Coen, Australia ke Bandara Mopah pada 16 November 2025. Namun, keterangan hanya mencantumkan satu pilot dan satu penumpang, padahal saat mendarat, penumpang di dalam pesawat tidak sesuai dengan data tersebut.
Pilot pesawat adalah warga Australia berinisial JVD, dengan co-pilot seorang WNI. Hasil pemeriksaan menunjukkan pesawat berangkat dari Bandara Internasional Cairns Australia menuju Merauke, dengan transit di Bandara Port Stewart Australia—landasan tanpa petugas imigrasi—untuk mengangkut dua warga Australia lainnya, ZA dan DTL, yang tidak memiliki dokumen perjalanan sah dan tidak tercantum dalam manifes.
2. Diamankan Sejak Awal Tahun Lalu
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan ketiga warga Australia tersebut telah diamankan sejak 2 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Mereka melanggar aturan dan akan dikenai sanksi pidana, dengan proses hukum yang sedang berjalan.
3. Tidak Memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah
Hendarsam menjelaskan bahwa ketiganya melanggar Pasal 119 ayat 1 UU Keimigrasian, karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang berlaku. Pelanggaran ini termasuk illegal entry, atau masuk secara tidak sah, yang juga melibatkan pasal-pasal lain dalam hukum imigrasi dan KUHP.
4. Diserahkan ke Kejaksaan untuk Proses Peradilan
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses peradilan. Selama penyidikan, mereka dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Imigrasi juga berkoordinasi dengan pemerintah Australia terkait keterlibatan perusahaan penerbangan Stirling Helicopters, yang mungkin menghadapi proses pidana.
ZA dan DTL dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) UU Keimigrasian, sementara JVD dikenai pasal berlapis karena memberikan bantuan dalam tindak pidana tersebut.
5. Dua Warga Australia Berstatus Tahanan Kota
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa ZA dan DTL berstatus tahanan kota di Australia, setara dengan on bail. Motif mereka masuk ilegal ke Indonesia adalah untuk melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan di negara asal mereka.
Yuldi menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk pelarian dari tanggung jawab hukum, menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan aspek keimigrasian dan kriminal lintas negara.



